Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum, KUHP  

Mengenal White Color Crime dalam Tindak Pidana Korporasi

A Person's Hands on the Table Wearing Handcuffs

Sah! – Tindak pidana korporasi masih terbilang hangat untuk dijadikan topik diantara para korporat di Indonesia. Bahkan tak jarang masih ada korporasi yang tidak bertanggung jawab dan melakukan tindak pidana korporasi. 

Korporasi menjadi salah satu badan hukum yang menjadi produk hukum tentunya memiliki hak dan kewajiban yang serupa sebagaimana halnya orang perorangan. 

Dewasa ini memang banyak dan berbagai macam korporasi yang didirikan untuk menjalankan usaha tertentu.

Sudikno Mertokusumo memberikan pernyataan bahwasanya setiap subjek hukum, seperti orang dan badan hukum secara nyata akan dibebani hak dan kewajiban. 

Namun, hal demikian tidak menjadikan hak dan kewajiban berjalan dengan sebagaimana mestinya secara maksimal serta tidak sesuai dengan tujuan awal yang digagas. 

Dalam perkembangannya saat ini, korporasi banyak menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya segala hak dan kewajiban yang dijalankan tidak sesuai dengan hukum. Telah banyak pelanggaran hak dan kewajiban yang telah dilakukan oleh korporasi. 

Pada hakikatnya, korporasi memiliki kedudukan tertentu, seperti pembuat tindak pidana, alat melakukan tindak pidana, dan objek tindak pidana. 

Pengadilan pun telah banyak yang menangani kasus pelanggaran oleh korporasi atau yang biasa dikenal dengan istilah tindak pidana korporasi. Tindak pidana korporasi sejatinya memiliki karakteristik yang berbeda dari tindak pidana konvensional lainnya. 

Tidak hanya itu, ada pula beberapa tindak pidana korporasi yang bukan dilakukan oleh korporasi saja, melainkan juga dapat dilakukan oleh orang perorangan yang menyerang suatu korporasi tertentu sesuai dengan tujuan awalnya. 

Pada hakikatnya, korporasi memiliki kedudukan tertentu, seperti pembuat tindak pidana, alat melakukan tindak pidana, dan objek tindak pidana. 

Masih bingung terkait maksud tindak pidana korporasi? Yuk simak penjelasan di bawah ini dengan seksama!

Apa itu Tindak Pidana Korporasi

Steven Box telah mengklasfikasikan ruang lingkup mengenai corporate crime atau tindak pidana antara lain Crimes for corporation, merupakan kejahatan atau tindak pidana korporasi yang melanggar hukum yang tentunya dilakukan oleh korporasi.

Tindak pidana tersebut tentunya dilancarkan oleh korporasi dalam rangka mencapai maksud, usaha, dan tujuan tertentu untuk memperoleh keuntungan yang begitu besar.

Kemudian, terdapat Criminal corporation merupakan korporasi yang bertujuan hanya untuk melakukan kejahatan. Fokus dan tujuan utama korporasi hanya untuk melanggar hukum, dan biasanya hanya bertopeng sebagai badan hukum pada umumnya. 

Selain itu, ada pula Crimes against corporation yang merupakan kejahatan – kejahatan terhadap korporasi. Tindak pidana ini sering dilakukan, seperti pencurian dan bahkan penggelapan milik korporasi. Korporasi dalam hal ini merupakan korban dari kejahatan korporasi lain. 

Apa itu White Color Crime

White color crime atau yang biasa dikenal dengan istilah kejahatan kerah putih merupakan salah satu tindak pidana korporasi yang banyak dan sering kali terjadi dalam lingkup korporasi dan bisnis. 

Pada dasarnya, pelaku white color crime atau kejahatan kerah putih merupakan mereka yang telah memiliki status sosial ekonomi yang tinggi di mata masyarakat. Tidak hanya itu, mereka juga dihormati di kalangan masyarakat.

Pelaku white color crime biasanya memiliki kekuasaan sekaligus koneksi tertentu, baik secara formal maupun secara informal. 

Melihat perkembangan adanya tindak pidana korporasi salah satunya white color, ternyata banyak merajalela di kalangan bisnis baik itu swasta maupun pemerintahan. Namun, masih banyak yang masih tertutup metode yang dilakukannya. 

Edwin H. Sutherland merupakan ahli yang pertama kali mengemukakan white color crime. Baginya, white color crime merupakan kejahatan atau tindak pidana korporasi yang mengarah pada tujuan yang ekonomis. 

Tindak pidana korporasi berupa white color crime ini juga merupakan kejahatan dalam lingkup bisnis yang telah diimplementasikan dengan cara yang ilegal, yang mana hal demikian bersangkut paut dengan manajemen korporasi tersebut. 

Tindak pidana korporasi berupa white color crime ini terjadi bukan hanya seperti yang diatas melainkan juga karena penyebab atau faktor lain yang melatarbelakanginya. 

Faktor tersebut, yakni kondisi sosial ekonomi dari korporasi yang membuat waspada, tidak adanya transparansi atau keterbukaan pemerintah dalam menyelenggarakan peerintahan, selalu dipertanyakan penegakan hukum yang masih belum maksimal. 

Selain itu, kualitas manajemen korporasi dan pengawasan pelaksanaan usaha dalam korporasi masih terbilang minim, tidak efektif, dan tidak efisien. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penyebab lain adalah sikap serakah dari manusia yang melakukan hal tersebut.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa white color crime merupakan salah satu tindak pidana korporasi yang melanggar ketentuan hukum oleh orang yang memiliki kondisi sosial yang tinggi dalam lingkungan aktivitas profesinya. 

Bagaimana Ketentuan White Color Crime

White color crime merupakan salah satu tindak pidana korporasi yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang sering dikenal dengan KUHP Nusantara. 

Di KUHP Nusantara, tentunya mengatur sanksi–sanksi yang dikenakan kepada pelaku yang terbukti telah melakukan tindak pidana korporasi berupa white color crime. Contoh yang paling diketahui banyak kalangan dalam tindakan white color crime, yakni korupsi dan pencucian uang.

Tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 607 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nusantara, yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Denda dengan kategori II sebesar Rp 10 (sepuluh) juta rupiah -, sedangkan kategori VI sebesar Rp 2 (dua) miliar rupiah. 

Pengenaan denda dengan kategori II dan juga denda kategori VI tentunya mengacu pada ketentuan Pasal 79 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nusantara. 

Selanjutnya juga telah diatur terkait white color crime berupa tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 611 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nusantara setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, 

menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau 

menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII. 

Pengenaan denda dengan kategori VII mengcu pada ketentuan 79 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nusantara sebesar Rp 5 (lima) miliar rupiah. 

Mau lebih banyak baca artikel menarik dan yang pastinya gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda. 

SAH juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id. 

Source: 

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Apa itu kejahatan kerah putih https://umsu.ac.id/berita/apa-itu-kejahatan-kerah-putih-penyebab-dan-jenisnya/

Mengurai aturan tindak pidana korporasi di Indonesia https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-aturan-tindak-pidana-korporasi-di-indonesia-lt6571ffe58246e/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *