Sah! – Tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sudah dimulai segera kenali skenario Pilpres satu putaran dan dua putaran
Tahapan dan jadwal dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana telah dimulai sejak pertengahan Juni 2024.
Terselenggaranya Pemilu tahun ini akan diselenggarakan bersamaan antara pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif yakni DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota yang diselenggarakan tempo hari tanggal 14 Februari 2024.
Sistem pilpres mayoritarian dua putaran atau yang dikenal dengan majoritarian two round system dianut dalam sistem pilpres Indonesia.
Dapat dipahami bahwa apabila putaran pertama pilpres belum menemukan pemenang yang sah yang memenuhi kriteria dalam Undang-Undang Pemilu maka pilpres dapat digelar dalam 2 putaran.
Lalu bagaimanakah sistem pilpres dua putaran tersebut?
Kenali maksud pilpres dua putaran
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur terkait pemilihan presiden yang dilaksanakan dua putaran.
Suara yang harus diperoleh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden harus lebih dari 50% dari total suara dalam pemilu, aturan terkait hal ini harus sesuai dengan isi pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, juga harus memenuhi minimal 20% jumlah suara dari adanya setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah total provinsi di Negara Indonesia.
Akan diadakannya pemilihan putaran kedua apabila terjadi tidak ada satupun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Dapat dipahami isi Pasal 6A yat (4) UUD 1945 yakni sebagai berikut:
Ditafsirkan bahwa “Jika tidak adanya pasangan calon presiden serta calon wakil presiden terpilih maka dua pasangan calon yang memiliki perolehan suara paling banyak posisi pertama serta kedua dalam pemilu dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dan setelah itu presiden yang memperoleh suara terbanyaklah yang akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil prersiden untuk dilantik”.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur lebih lanjut terkait ketentuan mengenai pemilihan presiden dua putaran.
Oleh karena itu, pasangan yang memperoleh suara dalam pilpres paling banyak pertama dan kedua akan dipilih kembali melalui pemilu sesuai dengan penafsiran isi UUD 1945 apabila tidak terdapat pasangan yang memenuhi syarat sebagai pemenang di putaran pertama.
Apabila perolehan suara yang diperoleh oleh 2 pasangan calon adalah sama maka pasangan calon yang memperoleh nilai yang sama tersebut akan kembali maju ke pilpres putaran kedua.
Akan tetapi, apabila jumlah paslon yang memiliki suara total perolehan yang sama lebih dari 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden maka passlon yang maju ke putaran kedua yakni dilihat berdasarkan persebaran wilayah perolehaan suaranya.
Hal itu terdapat dalam Pasal 416 Ayat (5) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dapat ditafsirkan sebagai berikut:
Apabila dalam pemilihan presiden terdapat jumlah perolehan suara yang sama yang dimana diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon maka akan ditentukan dengan berdasarkan pada persebaran wilayah peroleham suara secara berjenjang secara meluas.
Maka nantinya yang akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Sejarah Berlangsungnya Pilpres 2 Putaran di Indonesia
Pertama kali di Indonesia pada tahun 2004 digelar pilpres sebanyak dua putaran.
Pada saat pilpres 2004, digelar tanggal 5 Juli 2004 terdapat 5 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang turut andil dalam pemilihan dimana terjadi tidak adanya satupun pasangan yang berhasil memennuhi syarat yakni memperoleh 50% + 1 suara.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada saat itu adalah Wiranto serta Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri serta Hasyim Muzadi, Amien Rais serta Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono serta Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz serta Agum Gumelar.
Kemudian diadakannya pilpres putaran kedua yang dilaksanakan tanggal 20 September 2004 yakni 2 bulan setelah putaran pertama.
Dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhasil lolos ke putaran kedua yakni Susilo Bambang Yudhoyono serta Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri serta Hasyim Muzadi karena memperileh suara terbanyak pertama dan kedua sata itu.
Lalu pada putaran kedua diperolehlah hasil bahwa pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang daslam putaran kedua itu adalah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono serta Jusuf Kalla dengan total perolehan suara 60,62% atau sebanyak 69.266.350 suara.
Skenario 2024
Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada tanggal 7 Juni 2022 telah ditetapkan susunan atau jadwal penting dalam tahapan pemilihan umum yang telah dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU yang dimana disetujui di Kompleks DPR RI dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta.
Rancangan PKPU memuat skenario pilpres dua putaran. Akan tetapi, pilpres putaran kedua hanya akan dilaksanakan jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang.
Pemilih yakni Rakyat Indonesia akan memberikan hak suaranya sebanyak dua kali apabila pilpres akan diadakan dua kali.
Adapun susunan tahapan pemilihan umum 2024 dalam putaran satu dan putaran kedua yang telah disahkan dalam Peraturan KPU dsapat dilihat sebagai berikut:
Jadwal putaran I
- Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Anggota DPD
- Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023: Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Presiden dan Wakil Presiden
- Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- Tanggal 11-13 Februari 2024: Masa tenang
- Pemungutan dan penghitungan suara
- Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Tanggal 14 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Penetapan hasil pemilu
- Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Tanggal 1 Oktober 2024: DPR dan DPD
- Tanggal 20 Oktober 2024: Presiden dan Wakil Presiden
Jadwal Putaran II
- Tanggal 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Tanggal 2 – 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- Tanggal 23 – 25 Juni 2024: Masa tenang
- Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- Tanggal 26 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- Tanggal 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0856 2160 034 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha
Source:
https://tirto.id/apa-itu-2-putaran-dalam-pemilu-2024-dan-kapan-dilaksanakan-gT5p#google_vignette