Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Reasuransi dalam Dunia Perasuransian

Harus tahu! Inilah pengertian reasuransi dalam dunia perasuransian yang tidak banyak orang yang mengetahuinya.
Harus tahu! Inilah pengertian reasuransi dalam dunia perasuransian yang tidak banyak orang yang mengetahuinya.

Hubungan hukum tersebut terjadi dalam berbagai macam bentuk perjanjian reasuransi.

Jadi secara teknis peran reasuransi terhadap kegiatan asuransi adalah melindungi penanggung pertama (ceding company) terhadap insolvency (ketidakmampuan melakukan pembayaran) yang dapat menjamin stabilitas usaha asuransi pada umumnya.

Pada umumnya, penanggung menempuh salah satu upaya yang efektif untuk mengatasi kesulitan kesulitan tersebut dengan cara melakukan perjanjian reasuransi dengan pihak penanggung ulang karena reasuransi dapat melaksanakan fungsi mengalihkan dan menyebarkan resiko. 

Itulah pembahasan terkait dengan reasuransi, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Randitya Eko Adhitama, Reasuransi Sebagai Jaminan Atas Risiko Perusahaan Asuransi, Skripsi Universitas Indonesia Magister Kenotariatan, hlm.3.
  • Swiss Re, A Reinsurance Manual of Non-life Branches, (Zurich: Swiss Reinsurance Company, 1980), hlm. 30.
  • Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
  • Randitya Eko Adhitama, Reasuransi Sebagai Jaminan Atas Risiko Perusahaan Asuransi, Skripsi Universitas Indonesia Magister Kenotariatan, hlm.53.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *