Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Mengenal NITKU, Identitas Baru Lokasi Usaha Pengganti NPWP Cabang

Ilustrasi NITKU Pengganti NPWP Cabang

Sah! – Dalam upaya menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong sistem pelaporan yang lebih efisien, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sebuah sistem identifikasi baru: Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, atau yang dikenal dengan NITKU.

Per 1 Juli 2024, sistem ini resmi menggantikan keberadaan NPWP Cabang yang selama ini digunakan oleh perusahaan dengan banyak lokasi usaha.

Dari NPWP Cabang ke NITKU

Sebelumnya, perusahaan yang memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan setiap cabang secara terpisah dan mendapatkan NPWP cabang.

Setiap cabang ini juga memiliki kewajiban sendiri dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak, meskipun mereka semua berada di bawah satu entitas hukum yang sama, yaitu perusahaan pusat.

Namun, sistem ini dirasa sudah tidak efisien di era digital seperti sekarang. DJP pun melakukan pembaruan besar. Kini, perusahaan tidak lagi diwajibkan mendaftarkan cabangnya untuk memperoleh NPWP.

Sebagai gantinya, cukup mendaftarkan satu NPWP pusat, dan sistem akan secara otomatis memberikan NITKU untuk setiap lokasi usaha tambahan.

Apa Itu NITKU?

NITKU bukanlah pengganti NPWP dalam konteks perpajakan, melainkan merupakan nomor identitas administratif untuk mencatat tempat usaha di luar alamat kantor pusat.

Dengan kata lain, NITKU tidak bisa digunakan untuk mendaftar sebagai wajib pajak, tetapi berfungsi untuk mengidentifikasi lokasi kegiatan usaha secara internal dan administratif dalam sistem DJP.

Format NITKU terdiri dari dua bagian: 16 digit NPWP pusat yang sudah disesuaikan dengan format terbaru, dan 6 digit tambahan yang menjadi penanda urutan lokasi usaha. Setiap tempat kegiatan usaha, baik itu cabang, outlet, kantor pemasaran, atau gudang, akan mendapatkan NITKU-nya sendiri.

Bagaimana Fungsinya dalam Pelaporan Pajak?

Meskipun kantor cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, aktivitas mereka tetap dapat dicatat dan dilaporkan dengan rapi menggunakan NITKU.

Pelaporan dan pembayaran seluruh kewajiban perpajakan sekarang dilakukan terpusat melalui NPWP kantor pusat, namun dokumen-dokumen perpajakan seperti faktur pajak, bukti potong, maupun e-Billing tetap dapat menyertakan kode NITKU untuk menandai lokasi transaksi berlangsung.

Dengan demikian, DJP tetap dapat memantau kegiatan usaha di berbagai lokasi, tanpa membebani wajib pajak dengan kewajiban pelaporan yang terfragmentasi. Sistem ini juga mendukung kebutuhan internal perusahaan untuk melakukan analisis dan rekonsiliasi berdasarkan lokasi usaha.

Kelebihan Sistem NITKU

Perubahan ini tentu membawa banyak manfaat. Perusahaan tidak perlu lagi mengurus banyak NPWP, menghindari kerumitan dalam pelaporan pajak cabang, dan mengurangi potensi kesalahan administratif. Semua aktivitas perpajakan dilakukan dari satu pintu, tetapi tetap menjaga transparansi antar lokasi usaha melalui pelacakan NITKU.

Bagi DJP sendiri, penggunaan NITKU memungkinkan pengawasan yang lebih efisien. Sistem menjadi lebih terintegrasi, dan risiko data ganda dari banyaknya NPWP cabang dapat dihindari.

Masa Transisi dan Implementasi

DJP telah menyiapkan masa transisi, termasuk konversi otomatis NPWP cabang yang sudah ada menjadi NITKU. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun.

Sistem akan mengidentifikasi dan menghasilkan NITKU berdasarkan data yang sudah tersedia. Untuk tempat usaha baru, wajib pajak cukup mendaftarkan lokasi tambahan di sistem DJP Online, dan NITKU akan langsung digenerate secara otomatis.

NITKU adalah langkah modernisasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan fokus pada efisiensi, transparansi, dan kemudahan administrasi, sistem ini memberikan keuntungan besar baik bagi otoritas pajak maupun pelaku usaha.

Di era digital saat ini, perubahan semacam ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih dinamis dan adaptif.

Bagi perusahaan, penting untuk segera menyesuaikan sistem internal agar siap menghadapi pelaporan terpusat berbasis NPWP utama, sekaligus memastikan setiap lokasi usaha telah tercatat dan memiliki NITKU.

Dengan pemahaman yang tepat, perubahan ini bukanlah beban, melainkan peluang untuk menyederhanakan dan menata ulang sistem pelaporan pajak dengan lebih baik.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *