Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Lebih Dalam Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

MENGENAL LEBIH DALAM SURAT KUASA UMUM DAN SURAT KUASA KHUSUS
Ilustrasi surat kuasa

Hal lainnya menyatakan bahwa kuasa umum pada dasarnya hanya meliputi hal-hal yang umum saja dan tidak untuk melakukan hal-hal yang dilakukan/dimintakan secara khusus untuk kepentingan hukum yang lebih kompleks.

Sedangkan kuasa khusus meliputi hal-hal yang khusus seperti memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek diatasnya atau melakukan tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik tidak dapat dilakukan dengan kuasa umum, melainkan diperlukan pemberian kuasa dengan surat kuasa khusus.

Serta dalam surat kuasa khusus dan umum terdapat pencantuman surat kuasa khusus untuk kuasa khusus dan umum untuk kuasa umum.

Jadi kuasa khusus adalah seseorang memberikan kuasa hanya untuk suatu perbuatan tertentu maka pemberian kuasa dilakukan secara khusus, sedangkan kuasa umum apabila seseorang memberikan kuasa untuk melakukan segala perbuatan pemberi kuasa, maka pemberian kuasa dilakukan secara umum.

Itulah pembahasan terkait dengan surat kuasa umum dan khusus, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Djaja S. Meliala, Penuntun Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata, Nuansa Alulia, Bandung, 2008, hlm. 1.
  • Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1984, hlm. 143.
  • Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER).
  • Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPER).
  • Pasal 1797 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). 

WhatsApp us

Exit mobile version