Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Lebih Dalam Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

MENGENAL LEBIH DALAM SURAT KUASA UMUM DAN SURAT KUASA KHUSUS
Ilustrasi surat kuasa

Adapun ketentuan ini diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata, Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

Meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan yang mencakup segala kepentingan pemberi kuasa, kecuali perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik.

Jadi pemberian kuasa umum ditujukan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan terhadap pemberian kuasa.

Sedangkan untuk perbuatan yang berkaitan dengan pemindahtanganan benda-benda ataupun tindakan lain yang hanya dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan kuasa umum melainkan diperlukan pemberian kuasa dengan surat kuasa khusus. 

Ketentuan pemberian kuasa khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang menyatakan, Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus biasanya dinyatakan kedalam surat kuasa, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Pemberian kuasa khusus adalah pemberian kuasa mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, artinya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, diperlukan pemberian kuasa khusus yang menyebutkan perbuatan yang harus dilakukan.

Berdasarkan hal tersebut bahwa kuasa khusus merupakan kuasa khusus yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa yang hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa, tidak boleh melebihi apa yang ada dalamnya.

Biasanya surat kuasa khusus diperlukan pada saat sidang di pengadilan. Apabila penerima kuasa melakukan hal-hal diluar dari kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa, maka tanggungjawab dan akibat hukum-nya berada di penerima kuasa. 

Ketentuan penerimaan kuasa ini sejalan dengan Pasal 1797 KUHPerdata yang menjelaskan  si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya.

Oleh karena hal-hal tersebut, terdapat perbedaan antara kuasa khusus dengan kuasa umum, perbedaan terlihat dalam ketentuan aturan yang mengaturnya, kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata sedangkan kuasa umum diatur dalam Pasal 1797 KUHPerdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *