Sah! – Saat mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online melalui eReg, beberapa pendaftar mungkin menghadapi masalah salah satunya akun yang terblokir. Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesalahan data atau masalah teknis dari sistem.
Penyebab Akun eReg Terblokir
Akun eReg yang terblokir dapat disebabkan oleh beberapa hal, berikut :
1. Kesalahan Dalam Menginput Data
Adanya ketidaksesuaian data yang dimasukkan, seperti nomor KTP, tanggal lahir yang tidak valid, dapat menyebabkan sistem memblokir akses pengguna.
2. Kendala Teknis Sistem
Masalah server atau kesalahan dalam pengolahan data oleh sistem eReg juga dapat menjadi penyebab akun terblokir.
3. Mencoba Login Secara Berulang
Beberapa kali percobaan login dengan data yang salah juga dapat memicu sistem untuk memblokir akun demi keamanan.
Ketika akun terblokir sebelum pendaftaran selesai, pengguna tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran dan diharuskan untuk mengulang dari awal. Solusi paling efektif untuk mengatasi akun eReg yang terblokir adalah dengan membuat akun baru menggunakan email yang berbeda. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Membuat Email Baru: Buat alamat email baru yang belum pernah digunakan untuk mendaftar di eReg.
- Membuat Akun eReg Baru: Masuk ke website pendaftaran NPWP, dan daftar dengan email baru. Pastikan data yang dimasukkan valid dan sesuai.
- Melakukan Pendaftaran Ulang NPWP: Lakukan pendaftaran NPWP dari awal. Ikuti setiap langkah dengan teliti untuk menghindari kesalahan yang sama.
Menghindari terblokirnya akun eReg bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal ketelitian dalam menginput data. Validitas data seperti NIK, nama, dan alamat harus dipastikan benar sebelum disubmit ke sistem. Kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan akun diblokir.
Jika Anda sudah mencoba dengan cara di atas yaitu mendaftar dengan email baru tetapi belum bisa maka segera hubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Mereka akan memberikan solusi lebih lanjut terkait proses pendaftaran NPWP.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta layanan pendaftaran NPWP. Segera konsultasi dengan kami jika Anda hendak mendirikan badan usaha beserta NPWP nya dengan mengunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :