Berita Hukum Legalitas Terbaru

Menelisik Kegagalan Dalam Pengelolaan BUMDes

Ilustrasi Pengelolaan BUMDes

Sah! – Pembangunan desa menjadi tolak ukur dalam upaya memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Upaya peningkatan kualitas hidup seperti kondisi kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja mendukung indeks pada pentingnya pembangunan berkelanjutan.

Maka salah satu usaha untuk menghasilkan dana sendiri di desa yakni melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). BUMDes merupakan pilar ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (institusi sosial) dan bisnis (institusi komersial). 

BUMDes sebagai lembaga sosial berdiri dengan kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan layanan sosial.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021.Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa.

BUMDes beroperasi dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warganya. BUMDes berperan penting dalam meningkatkan pendapatan warga desa, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi ekonomi di Desa Mulyoagung. Bumdes menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Adapun beberapa Tugas pokok Bumdes diantaranya sebagai berikut :

  1. Mengembangkan Potensi Ekonomi Desa: BUMDes bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di desa, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, dan sektor lainnya.
  2. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat: Salah satu tugas utama BUMDes adalah meningkatkan pendapatan warga desa melalui usaha-usaha produktif dan peningkatan keterampilan.
  3. Mendorong Keberlanjutan Lingkungan: BUMDes harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dikembangkan tidak merusak lingkungan, bahkan sebaiknya mendukung prakarsa pelestarian lingkungan.

Berdasarkan PP No.11/2021, tujuan BUMDesa diantaranya Meningkatkan produktifitas perekonomian desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi, dan mengoptimalkan potensi desa, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang/jasa bagi masyarakat, dan mengelola lumbung pangan desa, meningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), dan mengoptimalkan sumber daya ekonomi masyarakat desa, Pemanfaatan aset desa untuk menciptakan nilai tambah atas aset desa, dan Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

Pembangunan desa menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Sebab, sebagai lingkup pemerintahan terkecil, desa memegang peran penting penggerak pembangunan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, keterlibatan elemen desa dalam aktivitas ekonomi harus ditingkatkan, salah satunya melalui pelibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan modal awal kepada BUMDES.

Melalui anggaran pemerintah, BUMDES dapat menerima dana yang dapat digunakan untuk memulai usaha mereka. Peran pemerintah dalam mendukung BUMDES antara lain memberikan modal awal, memberikan pelatihan dan keterampilan, membantu pemasaran produk BUMDES, memberikan akses ke pembiayaan, mendorong inovasi di BUMDES, dan membangun infrastruktur pendukung.

Namun dibalik segala potensi yang dimiliki Bumdes, realita di lapangan menunjukkan jika dalam hal pengelolaan Bumdes kondisinya masih carut marut (berantakan), bahkan tingkat keberhasilannya masih dikategorikan minim.

Hanya beberapa daerah saja yang mampu memaksimalkan dan mengoptimalkan Bumdes ini, dan  selebihnya masih banyak desa yang mengalami kegagalan dari pengelolaan bumdes.  Berdasarkan Data Dukcapil Kemendagri, Per Juni 2021terdapat sekitar 42 persen desa yang belum memiliki BUMDesa.pada tahun 2019, sebanyak 2.188 BUMDesa tidak beroperasi dan 1.670 BUMDesa yang beroperasi belum berkontribusi terhadap pendapatan desa.

Faktor-Faktor Yang memperngaruhi kegagalan pengelolaan BUMDes 

  1. Kurangnya Pemahaman Bersama

    Bahwa pemahaman bersama mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum benar-benar sampai kepada masyarakat. Hal ini diawali dari pemahaman perangkat desa terutama kepala desa mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga masih sangat kurang.

    Karena pemahaman mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kalangan perangkat desa masih sangat lemah, maka wacana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak tersosialisasi dengan baik kepada warga desa. 
  2. Lemahnya Kemampuan Manajerial

    Karena tidak ada yang sesuai standar manajerial, maka pemerintah desa akan menunjuk orang degan kapasitas yang belum memadai, ditandai dengan track record yang dimilikinya, hal ini akan sama saja dengan membawa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada arah yang lebih mengkhawatirkan.
  1. Adanya Perilaku Koruptif

    Perilaku Koruptif masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah juga kita sebagai warga negara. Perilaku ini sangat mencederai prinsip bernegara sebagai sebuah bangsa yang besar berlandaskan hukum dan moral. Banyaknya perilaku kekuasaan yang koruptif pada struktur atas, menjadikan spirit menciptakan perubahan sosial untuk masyarakat menjadi loyo dan tidak mendapatkan tempat.
  2. BUMDES tidak menarik generasi muda

    Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum benar-benar dapat menarik generasi muda sebagai pengelola. Bisa dibilang masih banyak di berbagai desa di Indonesia bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak menarik bagi sebagian besar anak muda untuk berkarya dalam pengembangan BUMDes di Desa, banyak perangkat desa yang tidak mau memakai jasa milenial untuk mengembangkan BUMDes di Desa.
  3. Tidak menemukan dan mengembangkan potensi desa

    Tantangan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa bisa dikatakan sulit, karena menyatukan masyarakat untuk mengembangkan desa tidaklah mudah. Banyak diantara mereka yang tidak mau mengembangkan potensi yang dimiliki desa dengan berbagai alasan.

Dengan demikian faktor-faktor tersebut yang menjadi penyebab kegagalan dalam pengelolaan  BUMDes. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah, mengingat sejauh ini modal pengembangan BUMDes bersumber dari dana desa.

Meskipun tidak ada konsekuensi apabila BUMDes tidak berkembang, namun nilai kebermanfaatan yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat menjadi hilang. Pengurus BUMDes tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat desa juga harus ikut terlibat dalam pengelolaan BUMDes.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk memberikan pengertian melalui program sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat desa sehingga hal ini menjadi kunci kebehasilan BUMDes. 

Agar tidak mengalami kegagalan dalam pengelolaan BUMDes maka langkah yang harus dilakukan ialah dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam mengelola BUMDes, adapun Prinsip-prinsip dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu sebagai berikut :

  1. Kooperatif, adanya partisipasi keseluruhan komponen dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dan mampu saling bekerja sama dengan baik.
  2. Partisipatif, keseluruhan komponen yang ikut terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)diharuskan memberikan dukungan serta kontribusi secara sukarela atau tanpa diminta untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  3. Emansipatif, keseluruhan komponen yang ikut serta dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)diperlakukan seimbang tanpa membedakan golongan, suku, dan agama.
  4. Transparan, seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dan memiliki pengaruh pada kepentingan umum harus terbuka dan segala lapisan masyarakat mengetahui seluruh kegiatan tersebut.
  5. Akuntabel, keseluruhan kegiatan secara teknis maupun administrative harus dipertanggungjawabkan.
  6. Sustainable, masyarakat mengembangkan dan melestarikan kegiatan usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

https://www.masterplandesa.com/bumdes/menelisik-tantangan-dan-strategi-pengembangan-bumdesa/

https://www.jurnalbengkulu.com/bumdes-tidak-berkembang-ini-penyebab-utamanya

https://blog.bumdes.id/tantangan-dalam-pengelolaan-bumdes-apa-saja/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *