Berita Hukum Legalitas Terbaru

Menelaah Sisi Perjanjian dalam Sewa Menyewa

Ilustrasi Perjanjian
Ilustrasi Perjanjian

Perjanjian sewa menyewa adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum, yang dibuat dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam hal ini, kedua belah pihak yang membuat perjanjian harus sepakat tentang isi dari perjanjian tersebut dan bersedia untuk menepatinya.

Perjanjian dapat dibuat dalam berbagai bentuk, termasuk secara tertulis atau lisan, tergantung pada jenis dan tujuan dari perjanjian tersebut.

Bagaimana dengan perjanjian sewa menyewa? Berikut penjelasannya

Latar Belakang Perjanjian

Sebagai pengusaha, betapa tidak akan terlepasnya dari berbagai macam perjanjian yang terbentuk seiring perjalanan usaha kita.

Suatu perjanjian ditulis dan disepakati karena setiap pengusaha menyadari tidak akan bisa mengembangkan usahanya tanpa uluran tangan pihak lain. Bersaing sehat bukan berarti harus menutup diri keseluruhan dan memastikan jenis usaha kita melaju dengan sekadar kekuatan sendiri.

Pengusaha bisa saja sudah mengalami kesulitan dalam menentukan titik lokasi menjalankan usaha karena memang tidak memiliki fasilitas itu di tahap persiapannya sehingga akan mengantarkan untuk melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pihak lain, misalnya dalam perjanjian sewa menyewa sebuah ruko (rumah toko).

Baca juga: Implementasi Akuisisi pada Perusahaan https://sah.co.id/blog/implementasi-akuisisi-pada-perusahaan/

Objektivitas Perjanjian Sewa

Faktanya perjanjian sewa sering terjadi dalam konteks objek seperti ini sebab pengusaha tidak hanya membutuhkan lapangan usaha untuk aktivitasnya melainkan rumah di waktu sama sebagai tempat tinggalnya.

Daftar kebutuhan operasional usaha juga tidak selalu sama antar pengusaha lantas pada penulisan ini kita akan lebih inti membahas perjanjian sewa menyewa yang mengatasnamakan penyewa dan pemberi hak sewa bersangkutan itu.

Segera setelah penandatanganan terjadi sebagai wujud kesepakatan, perjanjian ini menimbulkan berbagai kebijakan yang mengikat para membuatnya.

Penyewa berhak menikmati obyek sewaan dan berkewajiban membayar biaya sewa tepat waktu sedangkan pemberi sewa berhak menerima pembayaran itu dan berkewajiban menyerahkan obyek sewa kepada penyewa (tidak terlepas ketentuan lainnya yang disepakati para pihak).

Pemberi hak sewa hanya melimpahkan keleluasaan pemakaian (hak pakai) terhadap penyewa atas objek sewa yang disepakati sehingga hak milik tetap berada pada pemegang hak sewa itu.

Baca juga: Langkah Franchise untuk Kemajuan Usaha https://sah.co.id/blog/langkah-franchise-untuk-kemajuan-usaha/

Dampak Pelanggaran Perjanjian Sewa

Oleh karena perjanjian secara umum telah menjelaskan hak dan kewajiban para pihak terlibat maka tentunya juga dijelaskan terkait dampak kelalaian masing-masing mereka.

Maksud kelalaian disini adalah keadaan wanprestasi yang tidak bisa dipungkiri bisa terjadi karena kesalahan atau suatu keadaan memaksa dan akan mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Serupa dengan bentuk perjanjian lainnya, setiap substansi pada perjanjian sewa wajib dilandasi asas itikad baik. Nyatanya istilah itikad baik selalu dianggap ada dalam kegiatan perjanjian meski tidak dinyatakan secara tegas.

Asas ini tidak akan mementingkan diri semata tapi juga keadilan pada orang lain dan menjauhi segala pemikiran buruk (tipu daya, niat gangguan, egoisme, dan sebagainya). Implementasi yang terlihat dari suara kepercayaan dan pemenuhan prestasi setiap pihak.

Source:

Jurnal:

Manaon Damianus Sirait, Johanes Ibrahim Kosasih, Desak Gde Dwi Ardini, “Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kantor”, Jurnal Analogi Hukum, Vol 2 No 2 (2020)

Peraturan perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Internet

https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/10/180000369/perjanjian-sewa-menyewa-secara-tertulis-dan-lisan?page=all#:~:text=KOMPAS.com%20%2D%20Sewa%20menyewa%20adalah,pembayaran%20yang%20disanggupi%20pihak%20tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *