Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mencegah Kepailitan Perusahaan Tepat Sasaran

cara mencegah agar oerusahaan tidak pailit

Sah! – Kata pailit cenderung membuat barisan direksi sebagai sosok pengusaha merasa tidak nyaman membayangkannya.

Bagaimana tidak sebab istilah dimaksud melatarbelakangi perilaku tidak cakap dalam mengendalikan finansial usaha yang kemungkinan besar memberi ujung likuidasi setelah kelipatan utang tidak berhenti.

Kepailitan mengandung arti sebagai tindakan sita umum atas semua kekayaan debitur yang dinyatakan demikian sementara segala pengurusannya merupakan tanggung jawab kurator melalui koordinasi hakim pengawas.

Tindakan ini terjadi oleh karena debitur yang tidak mampu lagi dalam membayar segala utang pada kreditur terkait.

Eksekusi kurator yang ditunjuk negara bertujuan untuk menghindari terjadinya penyitaan mandiri dari setiap kreditur yang membuat harta debitur digunakan sembarangan.

Kurator tergabung dalam sebuah lembaga yang disebut lembaga kepailitan sebagai pemberi solusi jika debitur terbukti tidak mampu lagi melakukan pembayaran utang.

Lembaga ini berfungsi terhadap debitur dan kreditur pada waktu bersamaan.

Lembaga kepailitan akan menjadi jaminan kepastian hukum kreditur atas pemeriksaan tingkah laku debitur selama penyitaan dan begitu juga halnya dari sudut pandang debitur, dengan kata lain lembaga ini memberikan pengawasan yang ketat agar debitur dan kreditur tetap berpusat pada hak dan kewajiban mereka selama proses berlangsung.

Pailit dikatakan akan terjadi bila perusahaan tidak mampu memenuhi pembayaran kepada minimal 2 pihak krediturnya, cenderung terjadi karena kelalaian direksi dalam mengatur finansial perusahan.

Bentuk pertanggungjawaban harta pribadinya untuk pelunasan utang kreditur bisa saja diminta pertanggungjawaban selama perusahaan memang terbukti memasuki fase pailit karena kecerobohan direksi dan harta pailit belum bisa memenuhi taraf pelunasannya.

Cara yang terdengar umum tapi jitu untuk menghindari kepailitan adalah memastikan utang tidak berlebih pada perusahaan, dalam arti arus finansialnya terlihat dan terkendali.

Pembukuan sebaiknya dilakukan secara bantuan teknologi dan bukan manual lagi karena berpotensi pada kesalahan input data.

Perincian perlu dilakukan untuk ketepatan setiap unsurnya seperti pengeluaran, pemasukan, pengadaan barang serta kalkulasi pajak.

Pengusaha terkadang pantas mengambil sejumlah langkah beresiko untuk pengaruh yang lebih besar tapi jangan sampai melakukannya juga tanpa kematangan rencana terlebih dulu.

Menghindari resiko karena mampu mengukur kemampuan diri lebih bijak dibandingkan mengambilnya hanya karena telah membayangkan visi idealis yang nyatanya belum bisa terbuktikan.

Kita harus mampu memetakan finansial perusahaan secara bijak agar bisa mengambil keputusan sepantasnya dan tidak malah membawa setiap kerja keras itu menuju fase kelipatan utang dan kepailitan. 

Itulah pembahasan terkait dengan mencegah kepailitan perusahaan tepat sasaran yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Yosua Sebastian S.H.

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

Jurnal:

  • Susi Yanuarsi “Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi” Jurnal Hukum Universitas Palembang Vol 18 Nomor 2 (2020)

Peraturan perundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Internet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *