Sah! – Merek bukan sekadar nama atau logo, ia adalah identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek secara resmi.
Tanpa pendaftaran, merek Anda rentan disalahgunakan dan tidak memiliki perlindungan hukum. Artikel ini akan membahas dasar hukum, proses, manfaat, serta risiko jika merek tidak didaftarkan.
Dasar Hukum Pendaftaran Merek
Proses dan perlindungan merek diatur dalam:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkumham
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Apa Itu Merek?
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut, untuk membedakan barang/jasa.
Mengapa Harus Mendaftarkan Merek?
- Memberikan perlindungan hukum eksklusif atas nama/logo usaha
- Mencegah pembajakan, plagiarisme, atau penyalahgunaan oleh pihak lain
- Menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai ekonomi
- Meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor
- Syarat penting dalam kerja sama bisnis dan ekspansi pasar
Prosedur Pendaftaran Merek
- Pengecekan Ketersediaan Merek
Pastikan nama atau logo belum digunakan pihak lain. Dapat dilakukan di pdki-indonesia.dgip.go.id - Pengajuan Permohonan via DJKI Online
Melalui situs https://merek.dgip.go.id - Pengajuan Disertai Dokumen:
- Surat permohonan
- Identitas pemohon (perorangan/badan usaha)
- Contoh merek
- Bukti pembayaran biaya permohonan
- Surat permohonan
- Tahapan Pemeriksaan:
- Pemeriksaan formalitas
- Pengumuman selama 2 bulan (untuk menerima keberatan dari pihak lain)
- Pemeriksaan substantif
- Pemeriksaan formalitas
- Jika Lolos:
- Diterbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
- Diterbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek
- Merek bisa didaftarkan oleh orang lain lebih dulu
- Tidak bisa menuntut secara hukum jika ada penjiplakan
- Usaha bisa dipaksa mengganti nama atau rebranding
- Sulit menjalin kerja sama atau ekspansi ke luar negeri
Kesimpulan
Mendaftarkan merek adalah langkah strategis dan wajib bagi siapa pun yang serius berbisnis. Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang melindungi identitas, reputasi, dan aset usaha Anda.
Jangan menunggu sampai merek Anda dipakai orang lain daftarkan sekarang dan miliki hak eksklusif yang sah di mata hukum.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – https://www.dgip.go.id
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016