Berita Hukum Legalitas Terbaru

Melakukan Aksi Mogok Kerja, Secara Hukum Apakah Dibenarkan?

Kamu Harus Tahu, Inilah Pandangan Hukum Terkait dengan Mogok Kerja, Apakah Dibenarkan? Berikut Pembahasannya
Kamu Harus Tahu, Inilah Pandangan Hukum Terkait dengan Mogok Kerja, Apakah Dibenarkan? Berikut Pembahasannya

Sah! – Aksi mogok kerja merupakan salah satu fenomena yang kerap sering sekali terjadi, para pekerjapun berbondong bondong melakukan aksinya dengan tidak mau bekerja dikarenakan banyaknya hak-hak mereka yang tidak terpenuhi oleh si pemberi kerja atau pengusaha.

Apakah suatu tindakan yang diambil dengan melakukan mogok kerja diperbolehkan secara hukum? lalu bagaimana langkah-langkah yang benar di dalam melakukan aksi mogok kerja?

Di dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, mogok kerja merupakan suatu hak dasar bagi para pekerja, menurut Pasal 137 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar dari pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai akibat gagalnya perundingan.

Terjadinya perselisihan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, yang berujung pada dilakukannya mogok kerja merupakan hasil dari ketidakberhasilan menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah, hal ini biasanya dipicu karena pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum, tidak terpenuhinya hak-hak buruh, dll.

Berdasarkan penjelasan pada pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa melakukan mogok kerja merupakah suatu hak dasar bagi seorang pekerja yang dibenarkan di dalam hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.

Namun terdapat tata cara yang harus dilakukan dalam melakukan mogok kerja oleh para buruh/pekerja, para pekerja/buruh yang hendak melakukan mogok kerja dalam jangka waktu 7 hari sebelum melakukan mogok kerja, harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Pemberitahuan tersebut setidaknya memuat mengenai waktu kapan dilaksanakannya mogok kerja yang secara rinci dijelaskan pada hari, tanggal dan pukul berapa aksi mogok kerja tersebut akan dilakukan, lokasi dilakukannya mogok kerja dan alasan asalan yang menjelaskan mengapa dilaksanakannya mogok kerja.

Apabila para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh telah memberitahukan hal tersebut, pemberitahuan tertulis tersebut haruslah diikuti dengan tanda tangan dari ketua dan sekretaris dari serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab dalam aksi melakukan mogok kerja.

Dalam hal pemberitahuan mogok kerja ini, instansi pemerintah dan pihak perusahaan haruslah terlebih dahulu memberikan tanda terima menerima surat pemberitahuan mogok kerja yang telah dibuat.

Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, pihak instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan pemogokan dengan memperundingkan perselisihan yang terjadi dengan para pihak yang berselisih.

Apabila di dalam perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, instansi yang bertanggiung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat menyerahkan penyelesaian perselisihan antara buruh/pekerja dengan pengusaha kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.

Itulah pembahasan terkait dengan aksi mogok kerja, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Beni Ahmad Saebani, Hukum Ketenagakerjaan Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Pustaka Setia, Bandung, 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *