Sah! – Saat ini tren Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, semakin meningkat seeing banyaknya komunitas bisnis yang memasuki langkah penyelesaian melalui mediasi karena beberapa faktor pertimbangan, yaitu mempertimbangkan dari segi durasi serta menjaga hubungan baik atau relasi bisnis yang baik (business relationship), karena proses Mediasi guna mencapai keputusan win-win solution bagi kedua pihak tanpa adanya pihak yang merugi (win-lose solution).
Itulah sebabnya banyak pebisnis mulai tertarik untuk menyelesaikan perselisihan bisnisnya melalui forum Mediasi ini.
Mediasi sebagai salah satu alternatif mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebenarnya telah lama digunakan dalam berbagai kasus-kasus komersial, namun belakangan ini trennya meningkat dengan adanya pergeseran paradigma yang tidak lagi harus diselesaikan di pengadilan tetapi bisa juga dapat diselesaikan diluar pengadilan.
Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi juga menjadi trend yang berkembang karena proses mediasi memiliki banyak keunggulan, proses mediasi juga telah terintegrasi sebagai bagian dari proses peradilan secara perdata, sehingga semakin banyak instansi atau lembaga yang membutuhkan mediasi dalam menyelesaikan setiap sengketa.
Berbicara mediasi maka tidak lepas dengan meningkatnya kebutuhan terutama di kalangan pebisnis akan suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan karena sifatnya kalau berproses di pengadilan (litigasi), maka pasti ada pihak yang kalah dan menang, atau (win and lose party), maka mulailah dicari suatu bentuk penyelesaian sengketa yang bisa mengakomodir keinginan atau kepentingan kedua belah pihak sehingga dicapai kesepakatan yang win-win solution (sama-sama menang).
Adapun unsur-unsur dalam mediasi, sebagai berikut:
- Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perundingan.
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam proses Mediasi tersebut;
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
- Mediator bersifat pasif dan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan penyambung lidah para pihak yang bersengketa.
- Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan beda seperti hakim maupun Arbiter, Kesepakatan Bersama atau Kesepakatan Perdamaian adalah hasil kompromi para pihak.
- Tujuan Mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016 bahwa pada prinsipnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (impartial) serta diterima kehadirannya oleh para pihak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa, Melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator netral.
Mediator terdapat dua yaitu mediator hakim dan mediator non hakim yang harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan telah lulus dalam ujian sertifikasi mediator untuk mencari penyelesaian secara saling menguntungkan (win-win solution) bagi para pihak yang bersengketa.
Pihak ketiga ini disebut Mediator atau penengah yang tugasnya membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya, tetapi tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan, dengan Mediasi diharapkan dicapai titik temu dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi para pihak, yang selanjutnya akan dituangkan dalam kesepakatan bersama yang dikenal dengan Kesepakatan Perdamaian.
Pengambilan keputusan tidak berada ditangan Mediator, tetapi di tangan para pihak yang bersengketa.
Itulah pembahasan terkait dengan Mediasi Sengketa Bisnis yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Esa Purwanti
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006)
- Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 Tentang Mediasi