Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Makanan Kadaluarsa Tetap Dijual, Begini Jerat Hukum dan Upaya Pencegahannya

assorted plastic pack and plastic pack lot

Sah! –  Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat selain pakaian dan rumah. Pemenuhan kebutuhan terhadap makanan disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi dan gizi tiap individu

Pemerintah telah berusaha untuk menstabilkan kebutuhan makanan masyarakat di Indonesia, Selain itu, pemerintah juga telah berusaha keras untuk menjaga kualitas makanan agar saat sampai di tangan masyarakat (konsumen), gizi tetap terjaga melalui pengawasan yang ketat sebelum diedarkannya makanan.

Pengawasan ini dilakukan kepada pelaku usaha seperti perusahaan produksi makanan atau toko penjual makanan seperti pemberian izin kelayakan bahan pangan yang digunakan, kandungan gizi, dan dll.

Tidak jarang pemerintah melalui BPOM, melakukan penyidikan terhadap perusahaan atau toko penjual makanan  untuk mengawasi produk makanan yang dijual. Apakah makanan itu masih tetap layak pangan atau bahkan telah kadaluarsa

Tindakan penyidakan terus dilakukan akibat maraknya makanan yang telah kadaluarsa tetapi masih tetap dijual oleh pelaku usaha ataupun makanan yang belum memiliki izin BPOM tetapi tetap dijual ke masyarakat

Seperti pada kasus penyebaran makanan dan minuman kadaluarsa  di Banyumas, Jawa Tengah yang dilakukan oleh 3 orang yaitu Arfan Setiadi, Teguh Sani, dan Susanto.

Ketiga pelaku tersebut diamankan oleh Kepolisian Batang karena telah terbukti dalam sindikat peredaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa.

Para pelaku ini membeli makanan dan minuman yang telah kadaluarsa dari pabrik pembuat makanan tersebut, dan dijual Kembali kepada masyarakat dengan metode kiloan. Jadi masyarakat sebagai konsumen tidak mengetahui jika makanan tersebut telah kadaluarsa karena penanggalan kadaluarsa diganti oleh mereka menggunakan alat khusus

Hal itu sangat merugikan bagi masyarakat karena sebagai konsumen, masyarakat berharap membeli makanan yang aman dikonsumsi dan bergizi

Selain itu di toko grosir juga banyak ditemukan produk-produk makanan ringan yang telah kadaluarsa tetapi tetap diletakkan pada tempatnya tanpa diamankan atau diletakkan ditempat khusus sehingga konsumen tidak akan mengambil makanan tersebut

Padahal jika meletakkan dasar dari hukum perlindungan konsumen, setiap pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen agar konsumen tidak dirugikan dari produk barang atau jasa yang dijual

Selain itu,  produk jasa maupun barang yang dijual oleh pelaku usaha harus memenuhi standar kelayakan agar tidak merugikan bagi masyarakat.

Melihat dari permasalahan diatas, bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha jika produk yang dijualnya telah kadaluarsa? 

Demi mencegah penyebaran makanan kadaluarsa, bagaimana peran pemerintah dalam memaksimalkan pencegahan terhadap jumlah produk makanan/minuman yang telah kadaluarsa?

Yuk simak penjelasan di bawah ini!

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jika Produk Yang Dijualnya Telah Kadaluarsa

Definisi dari pelaku usaha dan konsumen didasarkan pada Pasal 1 Angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha menurut UU Perlindungan Konsumen adalah orang atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan ekonomi di wilayah Republik Indonesia.

Konsumen merupakan setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa dari pelaku usaha melalui kegiatan perdagangan, untuk tujuan dipakai sendiri, atau untuk kepentingan masyarakat terkait.

Adapun kewajiban dari Pelaku Usaha menurut Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, salah satunya tentang informasi dan jaminan kualitas produk yang diperdagangkan, dimuat pada huruf  huruf (b) dan (d)

Pada Pasal 7 Huruf (b) UU PK, disebutkan jika pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

Dengan tidak menyebutkan secara benar jika produk makanan/minuman yang dijual telah melewati batas tanggal aman konsumsi, maka pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya sesuai Pasal 7 Huruf (b) UU PK

Kewajiban pelaku usaha berikutnya yang termuat pada Pasal 7 Huruf (d) yaitu memberikan jaminan mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai standar mutu barang/atau jasa yang berlaku

Jika barang kadaluarsa tetap diperdagangkan untuk masyarakat luas, artinya pelaku usaha secara langsung tidak memberikan jaminan terhadap mutu barang yang diperdagangkan. Hal tersebut nantinya berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang mengkonsumsinya

Manfaat mentaati kewajiban tersebut agar konsumen mendapatkan hak yang selayaknya didapatkan, yaitu sesuai dengan Pasal 4 Huruf (c) yaitu mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan jelas tentang produk barang/jasa

Pelaku usaha dalam hal ini juga melanggar ketentuan pada Pasal 8 Ayat 1 Huruf (b) UU Perlindungan Konsumen yang mana pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan produknya yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

Dengan demikian, pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 62 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak adalah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) karena melanggar kewajibannya untuk memberikan informasi secara jelas mengenai produk dan memperdagangkan barang cacat tercemar dan rusak (Pasal 8 Ayat 2)

Sanksi tersebut dapat dijatuhkan Ketika konsumen melakukan upaya hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kerugian yang dideritanya. Selain itu, Konsumen dalam melakukan gugatan ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha

Upaya Pemerintah Untuk Mencegah dan Menanggulangi Makanan Kadaluarsa

Upaya pemerintah ini terbagi atas 2, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Pengertian dari upaya preventif adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya suatu permasalahan atau dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran

Upaya Represif adalah upaya yang dilakukan setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Upaya preventif dapat dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi atau razia ke toko-toko tertentu atau ke perusahaan tempat memproduksi makanan melalui badan BPOM.

Upaya represif dapat dilakukan dengan menindak lanjuti laporan yang muncul di masyarakat terhadap adanya kecurigaan produk makanan yang kadaluarsa karena telah ada korban yang berjatuhan sehingga masyarakat telah dirugikan disini

Kesimpulan

Bahwa makanan kadaluarsa tidak boleh untuk diperdagangkan kepada masyarakat karena akan menyebabkan keseriusan penyakit dan penyerangan pada gizi masyarakat

Pelaku usaha yang dengan sengaja memperdagangkan makanan kadaluarsa, dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda serta sanksi administrasi lainnya

Upaya pemerintah dalam menanggulangi makanan kadaluarsa adalah upaya preventif dan represif. Upaya preventif yaitu pencegahan akan perdagangan makanan kadaluarsa. Upaya represif adalah Upaya penindaklanjutan laporan adanya makanan kadaluarsa

Penggemar artikel SAH, jangan sedih dulu karena sebentar lagi Ramadhan akan segera berakhir. Tetap pantau terus Sah.co.id, karena kami akan terus mengupload artikel-artikel baru mengenai peristiwa terkini yang disusun secara komprehensif dan tentu saja menghibur untuk dibaca.

Selain itu, Sah membantu calon pemilik bisnis terkait dengan perizinan, pembentukan perseroan terbatas, dan persyaratan lainnya. Penasaran? Hubungi WA 0851 7300 7406 sekarang juga, atau kunjungi website Sah.co.id.

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Jurnal/Artikel

Rahmatullah, A & Adin, M. 2023. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Kadaluarsa.” Indonesian Journal of Law and Justice 1-13.

Website

Kompas.TV. 2023. Kompas.Tv. September 18. Accessed April 7, 2024. https://www.kompas.tv/regional/444566/sindikat-makanan-kadaluarsa-dibongkar-modusnya-bikin-ngeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *