Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Macam-Macam Sumber Hukum di Indonesia

Ilustrasi Sumber Hukum

Sumber hukum sangat penting karena merupakan acuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di suatu negara.

Sumber hukum harus saling mendukung dan merupakan satu kesatuan yang harmonis, sehingga dapat memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara.

Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah asal dari sebuah peraturan atau undang-undang yang berlaku di suatu negara.

Sumber hukum dapat berupa dokumen konstitusi, peraturan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan, atau bahkan adat-istiadat yang berlaku di masyarakat.

Indonesia memiliki berbagai sumber hukum yang sampai saat ini digunakan. Berikut sumber hukum yang digunakan di Indonesia.

Undang-Undang

Undang-undang adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

Undang-undang memiliki kedudukan yang penting dalam mengatur kehidupan bernegara di Indonesia.

Undang-undang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga harus ditaati oleh seluruh warga negara dan pejabat pemerintah.

Undang-undang berperan dalam menjaga kestabilan politik dan hukum di negara, serta membantu mewujudkan tujuan negara yang ditetapkan dalam UUD 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Dasar 1945; UUD 1945 adalah dokumen konstitusi yang menjadi landasan hukum dasar negara Indonesia. UUD 1945 mengatur tentang kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, sistem pemerintahan, sistem perekonomian, serta hubungan antarnegara. UUD 1945 merupakan sumber hukum yang paling tinggi di Indonesia, sehingga semua peraturan hukum yang ada harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945.
  2. Ketetapan Majelis MPR; Ketetapan MPR adalah keputusan yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Ketetapan MPR merupakan peraturan yang bersifat mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk pemerintah, lembaga negara, dan rakyat. Ketetapan MPR dapat berupa ketetapan yang bersifat umum atau ketetapan yang mengatur hal-hal tertentu, seperti ketetapan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemerintahan, atau penyusunan UUD 1945. Ketetapan MPR dibuat melalui proses musyawarah dan mufakat di dalam sidang MPR yang dihadiri oleh anggota MPR dari seluruh Indonesia. Pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR tidak lagi memiliki posisi sebagai peraturan hukum yang tertinggi di bawah UUD 1945. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Tap MPR kembali menjadi peraturan perundangan yang berada di bawah UUD 1945 dalam hierarki hukum Indonesia. Hal ini berarti bahwa Tap MPR tidak lagi memiliki kekuatan yang sama dengan UUD 1945, dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945.
  3. Undang-Undang; Undang-Undang adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan oleh Presiden. Undang-Undang mengatur tentang hal-hal yang bersifat umum dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia, seperti Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Tentang Perbankan.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dalam hal terjadi keadaan yang memaksa atau terdapat kebutuhan mendesak untuk mengatur hal-hal tertentu. Perpu biasanya dikeluarkan dalam situasi darurat, seperti bencana alam, konflik sosial, atau ketidakstabilan politik. Perpu harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu 60 hari sejak dikeluarkannya, agar tetap berlaku sebagai peraturan hukum.
  5. Peraturan Pemerintah; eraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang (UU). PP biasanya mengatur tentang hal-hal yang lebih spesifik dan rinci, seperti Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Tentang Standar Pendidikan
  6. Keputusan Presiden; Keputusan Presiden (Keppres) adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal tertentu yang tidak dapat ditangani oleh peraturan hukum lainnya. Keppres biasanya dikeluarkan dalam situasi darurat atau untuk memberikan kebijakan dalam menyelesaikan suatu masalah. Keppres harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu 60 hari sejak dikeluarkannya, agar tetap berlaku sebagai peraturan hukum.
  7. Peraturan Daerah. Peraturan Daerah adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah

Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu tingkah laku yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang menurut tingkah laku yang lazim, tetap, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Kebiasaan harus dilakukan secara teratur dan berulang-ulang dalam waktu yang cukup lama.
  2. Kebiasaan harus dilakukan oleh sebagian besar masyarakat dalam suatu wilayah atau komunitas tertentu.
  3. Kebiasaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan peraturan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
  4. Kebiasaan harus diterima dan diakui secara luas oleh masyarakat dan dipandang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
  5. Kebiasaan harus dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan suatu masalah atau konflik yang terjadi di masyarakat.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, kebiasaan dapat dianggap sebagai sumber hukum yang sah.

Traktat

Traktat adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh dua negara atau lebih dan bersifat mengikat bagi negara-negara tersebut. Traktat dapat dibuat untuk mengatur hubungan antarnegara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, atau hukum.

Traktat dapat dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antarnegara yang bersangkutan, dan harus disahkan oleh pemerintah masing-masing negara untuk menjadi perjanjian yang sah dan berlaku. Traktat juga dapat dibuat oleh organisasi internasional seperti PBB atau ASEAN, yang kemudian diikuti oleh negara-negara anggotanya.

Pasal 11 UUD 1945 mengatur tentang pentingnya perjanjian internasional bagi Indonesia, dan menyatakan bahwa Indonesia akan mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam perjanjian internasional yang telah disahkan.

Traktar tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 11, yang berbunyi,

“Presiden melalui persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”. UUD 1945 Pasal 11

Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang.

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara di pengadilan.

Putusan pengadilan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dianggap sebagai yurisprudensi yang dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan perkara yang sama atau serupa di kemudian hari.

Yurisprudensi dapat dijadikan sebagai sumber hukum untuk menyelesaikan perkara yang tidak diatur dalam undang-undang, sehingga dapat membantu hakim dalam menemukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan suatu perkara.

Namun, yurisprudensi tidak selalu dapat dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum dalam menyelesaikan suatu perkara, karena setiap kasus yang dihadapi oleh hakim memiliki karakteristik yang berbeda.

Doktrin

Doktrin adalah salah satu sumber hukum yang berbentuk pendapat atau pernyataan yang dikemukakan oleh ahli-ahli hukum.

Doktrin dapat dijadikan sebagai sumber hukum apabila ketiga sumber hukum utama, yaitu undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi tidak mampu memberikan jawaban yang tepat dalam menyelesaikan suatu perkara.

Doktrin juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara di pengadilan.

Doktrin merupakan salah satu dari lima sumber hukum formal di Indonesia, yang berperan penting dalam menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *