Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Modern
Fenomena ini membuktikan bahwa pihak LMK belum bermanajemen profesional dalam mendistribusikan hasil pengambilan royalty pencipta dan tentunya akan sangat merugikan.
Masyarakat hanya akan dibuat bingung karena wujud penagihan ganda tersebut dan terkadang juga bisa pengadaan tarif tidak sesuai dari ketetapan awal.
Situasi berubah dan kejanggalan ini banyak menghilang setelah perundangan baru Hak Cipta dikeluarkan tahun 2014.
Perubahan yang bertumbuh tidak menjadikan kecurangan menghilang begitu saja sebab dalam beberapa situasi masih ditemukan praktik manajemen kolektif yang belum utuh sempurna (walau tidak seburuk kemarin).
Tidak bisa dipungkiri bahwa jaminan kepastian hukum unsur hak ekonomi dari hak cipta ini mengharuskan mekanisme pengelolaan dan pendistribusian royalty secara berkualitas dan tepat sasaran dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
LMKN sebagai lembaga berwenang tunggal pada hal ini terjun mewakili kepentingan pencipta dalam perolehan apa yang seharusnya menjadi milik mereka.
Itulah pembahasan terkait dengan lembaga manajemen kolektif nasional terhadap kekayaan intelektual, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
Jurnal:
- Wahyu Jati Pramanto “Optimalisasi Penarikan dan Pendistribusian Royalti Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, Vol 1 No 2 (2022)
Peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Internet: