Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Lembaga Kejaksaan sebagai Pillar Penegak Keadilan

Kejaksaan sebagai pilar keadilan merupakan lembaga pemerintah atas pelaksanaan kekuasaan negara bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Kejaksaan sebagai pilar keadilan merupakan lembaga pemerintah atas pelaksanaan kekuasaan negara bidang penuntutan serta kewenangan lain.

Pengertian Kejaksaan

Sah! – Kejaksaan sebagai pilar keadilan, setelah dua Undang-Undang sebelumnya yakni tahun 1961 dan 1991 tentang Kejaksaan dicabut, pengertian lembaga ini dalam Undang-Undang terbaru tahun 2004 adalah sebuah lembaga pemerintah atas pelaksanaan kekuasaan negara bidang penuntutan serta kewenangan lain yang diperlukan.

Bahkan kejaksaan pernah termasuk bagian departemen kehakiman, lantas Dekrit Presiden tahun 1960 yang dikeluarkan presiden Soekarno menjadikan kejaksaan memiliki departemennya sendiri dengan pemimpin Jaksa Agung.

Sekarang kejaksaan justru berdiri sebagai badan yang memiliki keterkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman. Maksud dari kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan independen menyelenggarakan peradilan guna menegakkan keadilan berdasarkan landasan ideologi dan konstitusi sehingga negara hukum bisa terselenggara baik.

Prestasi dan Pengaruh Kejaksaan

Prestasi lembaga ini juga sudah berbagai macam dimana salah satu yang terkenal adalah bantuan penuntasan kredit macet atas nama bank Banten sebesar 364 miliar dengan setoran 25,5 miliar per tahapannya.

Kejaksaan bertanggung jawab untuk mengendalikan proses perkara beserta pelaksana putusan pidana setelah penjatuhan oleh hakim sebagaimana kedudukan mereka dalam penegakan hukum yang memusat.

Perlu diketahui bahwa kelayakan suatu perkara dengan alat bukti yang ada hanya bisa ditentukan oleh lembaga kejaksaan karena kewenangan tersebut dilimpahkan tunggal pada mereka. Kejaksaan juga disebut sebagai lembaga mandiri dalam pelaksanaan bidang penuntutan kekuasaan kehakiman.

Sifat Kejaksaan

Sifat mandiri ini terdiri dalam 2 aspek yaitu mandiri kelembagaan (penempatan kejaksaan dalam posisi independen yang terlepas kekuasaan manapun) dan mandiri fungsional (kebebasan untuk menuntut atau tidak menuntut sebuah perkara).

Baca juga: Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum

Lembaga kejaksaan akan dan selalu bertindak atas nama negara sehingga harus bisa berperan sebagai penampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat dalam perolehan keadilan. Peran ini tercerminkan seperti jembatan penghubung antara tahap penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *