Berita Hukum Legalitas Terbaru

Legalitas Orang Asing (WNA) Dalam Mendirikan Yayasan

Ilustrasi Jaminan Fidusia dan Gadai
Sumber foto: fortuneidn.com

Sah! – Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang umum dijumpai di Indonesia, terutama bagi entitas yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 

Perannya signifikan dalam mendukung berbagai program pembangunan non-profit dan pemberdayaan masyarakat. 

Namun, seiring dengan meningkatnya globalisasi dan interaksi antarnegara, muncul pertanyaan: apakah Warga Negara Asing (WNA) atau orang asing memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendirikan yayasan di Indonesia? 

Kami akan mengulas mengenai definisi yayasan, dasar hukumnya, serta persyaratan pendiriannya, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dengan menyoroti sebuah perbedaan pada ketentuan khusus yang berlaku bagi orang asing.

Apa Itu Yayasan?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pendiriannya, penting untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan yayasan dalam konteks hukum Indonesia. 

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan), Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Tentu ini berbeda dengan beberapa jenis perkumpulan yang ada di Indonesia, seperti contoh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mana bentuk organisasinya berbasis anggota.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat beberapa karakteristik utama yayasan:

  • Badan Hukum: Yayasan memiliki status sebagai subjek hukum mandiri, terpisah dari pendirinya. Ini berarti yayasan dapat memiliki hak dan kewajiban, melakukan perbuatan hukum (seperti membuat kontrak), serta memiliki harta kekayaan sendiri.
  • Kekayaan yang Dipisahkan: Aset yang menjadi modal awal dan kekayaan yayasan harus dipisahkan secara tegas dari harta pribadi pendiri. Kekayaan ini sepenuhnya menjadi milik yayasan sebagai badan hukum.
  • Tujuan Spesifik: Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan mulia di bidang sosial (misalnya pendidikan, kesehatan, lingkungan), keagamaan (misalnya pembangunan rumah ibadah, dakwah), dan kemanusiaan (misalnya bantuan bencana, panti asuhan). Yayasan tidak didirikan untuk mencari keuntungan (non-profit oriented).
  • Tidak Mempunyai Anggota: Berbeda dengan perkumpulan atau perseroan, yayasan tidak memiliki struktur keanggotaan. Keputusan tertinggi biasanya berada di tangan organ yayasan.

Yayasan memiliki tiga organ utama yang menjalankan fungsinya. Pertama, Pembina, yaitu organ tertinggi yang memiliki kewenangan umum, termasuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas, menetapkan kebijakan umum, dan mengesahkan laporan tahunan.

Kedua, Pengurus, yang berperan dalam kepengurusan yayasan sehari-hari sesuai dengan tujuan dan kebijakan yang ditetapkan Pembina.

Ketiga, Pengawas, yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Dasar Hukum Yayasan

Pengaturan mengenai yayasan di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan utama, yaitu:

  1. UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan: Merupakan landasan hukum primer yang mengatur secara komprehensif mengenai pendirian, organ, kegiatan, penggabungan, pembubaran, hingga pengawasan yayasan di Indonesia.
  2. UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan: Mengubah beberapa ketentuan dalam UU untuk menyempurnakan dan memperjelas aturan mengenai yayasan, termasuk beberapa aspek terkait pendirian oleh orang asing.   
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP 63/2008): Merupakan peraturan pelaksana dari UU Yayasan dan perubahannya, yang memberikan rincian teknis mengenai berbagai aspek, termasuk prosedur pendirian, persyaratan modal awal, dan ketentuan khusus bagi pendirian oleh orang asing.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 (PP 2/2013): Mengubah beberapa ketentuan dalam PP 63/2008.

Persyaratan Umum Mendirikan Yayasan

Secara umum, Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun badan hukum Indonesia, dapat mendirikan yayasan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.

Pendiri yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih (perorangan WNI atau badan hukum Indonesia), serta harus memiliki tempat kedudukan (domisili) yang jelas di wilayah Negara Republik Indonesia.

Terkait pemisahan kekayaan, pendiri harus memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan. 

Jumlah minimal kekayaan awal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP 63/2008 jo. PP 2/2013), yang umumnya setara dengan minimal Rp 10.000.000 untuk yayasan yang didirikan oleh WNI saja.

Mengenai legalitas lembaga, pendirian yayasan wajib dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia. Akta ini memuat Anggaran Dasar (AD) dan keterangan lain yang relevan.

AD harus memuat setidaknya nama dan tempat kedudukan yayasan, maksud dan tujuan, kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan, jangka waktu pendirian, jumlah kekayaan awal yang dipisahkan, susunan dan kewenangan organ, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota organ.

Kemudian, akta pendirian tersebut harus diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mendapatkan pengesahan status badan hukum.

Terakhir, yayasan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan dalam hal urusan pajak, karena lembaga yang didirikan tersebut merupakan badan hukum yang tidak melekat kepada subjek hukum secara individual.

Persyaratan Khusus Mendirikan Yayasan Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Apabila merujuk secara mendasar pada UU Yayasan, maka dapat didapati bahwa WNA diperbolehkan untuk mendirikan Yayasan di wilayah NKRI.

Mengacu pada bunyi Pasal 9 ayat (5) UU Yayasan, dinyatakan bahwa:

Dalam hal Yayasan … didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, ketentuan ini diperjelas dalam PP 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, khususnya dalam Bab V:

  • Pasal 10 ayat (1) dan (2): Menyatakan bahwa orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan yayasan di Indonesia dan yayasan yang didirikan tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia.
  • Pasal 11 ayat (1): Menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika yayasan didirikan oleh orang asing (baik sendiri maupun bersama WNI):
    • Kekayaan Awal Minimum: Jumlah kekayaan awal yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pendiri orang asing adalah paling sedikit senilai Rp 100.000.000. Nilai ini dikonversikan ke Rupiah dari mata uang asing dengan kurs yang berlaku pada saat pendirian. Jumlah ini signifikan lebih besar dibandingkan persyaratan minimal untuk yayasan yang didirikan oleh WNI saja.
  • Pasal 12 ayat (1): Salah satu anggota Pengurus yayasan wajib merupakan WNI. Lebih spesifik lagi, WNI tersebut harus menduduki jabatan sebagai Ketua, Sekretaris, atau Bendahara.

Selain kedua syarat khusus tersebut, pendiri orang asing juga tetap harus memenuhi persyaratan umum lainnya yang berlaku bagi pendirian yayasan oleh WNI, seperti:

  • Pendirian melalui Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia.
  • Memiliki maksud dan tujuan yang jelas di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  • Memiliki struktur organ yang lengkap (Pembina, Pengurus, Pengawas).
  • Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
  • Memiliki domisili di Indonesia.
  • Mendapatkan NPWP yayasan.

Penting untuk digarisbawahi bahwa meskipun didirikan oleh orang asing, yayasan tetap sepenuhnya tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya UU Yayasan (UU 16/2001 jo. UU 28/2004) dan peraturan pelaksananya (PP 63/2008), Warga Negara Asing (WNA) atau orang asing diperbolehkan untuk mendirikan yayasan di Indonesia, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Yayasan yang didirikan oleh orang asing ini berstatus sebagai badan hukum Indonesia dan tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Namun, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh yayasan yang melibatkan pendiri asing, seperti kekayaan awal minimum yang berasal dari WNA adalah senilai Rp 100.000.000, dan minimal satu orang WNI harus duduk dalam jajaran pengurus Yayasan.

Apabila anda membutuhkan layanan legalitas yayasan, Sah! Indonesia menyediakan jasa tersebut, lengkap mulai dari pendirian yayasan sampai dengan pengurusan izin usaha yayasan, Anda dapat berkonsultasi terlebih dulu dengan kami, gratis!

Kunjungi website kami di sah.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau hubungi kami melalui WhatsApp 0851-7300-7406.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan

https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-yayasan-di-indonesia-cl587

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *