Berita Hukum Legalitas Terbaru

Legalitas Koperasi Setelah Dinyatakan Pailit

Ilustrasi Legalitas Perusahaan Bisnis

Definisi Koperasi

Sah! – Definisi koperasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ialah koperasi merupakan badan usaha yang berisi orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdirinya koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya serta masyarakat, kemudian demi membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota harus memiliki partisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.

Sepanjang tidak merugikan kepentingannya, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi.

Koperasi dapat dibentuk dalam 2 jenis, yakni koperasi primer yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang dan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Dalam menjalankan roda organisasi koperasi, koperasi mendapat modal dari modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Kemudian, modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang, serta sumber lain yang sah.

Alasan Pembubaran Koperasi

Pembubaran koperasi merupakan proses hapusnya badan hukum koperasi. Menurut UU 25/1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan putusan pemerintah dan rapat anggota.

Alasan koperasi mengalami pailit yakni terdapat bukti bahwa koperasi tidak memenuhi ketentuan UU Koperasi, kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, serta koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Legalitas Koperasi Setelah Pailit

Kemudian, jika sebuah koperasi mengalami kepailitan atau pembubaran maka akibat hukum yang terjadi bagi pengurus koperasi didasarkan pada keputusan rapat anggota. Dimana pengurus koperasi memiliki hak dan kewajiban terbatas tetapi masih diberikan kesempatan untuk mewakili koperasi dalam menyelesaikan pembubaran koperasi.

Pengurus koperasi juga dapat mewakili dalam memohonkan permintaan resmi terkait pembubaran kepada pemerintah dan kreditur tetapi pembubaran koperasi berdasarkan keputusan pemerintah memiliki akibat hukum yang berbeda bagi pengurus koperasi

Dimana pengurus koperasi memiliki keterbatasan dalam menjalankan hak dan kewajibannya dalam memohonkan surat pemberatan pembubaran koperasi kepada pemerintah, kekuasan yang dimiliki oleh pengurus koperasi juga sudah tidak berfungsi seperti sebelumnya.

Yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembubaran koperasi yang dinyatakan pailit ialah pengurus koperasi itu sendiri.

Pengurus koperasi secara bersama ataupun pribadi harus mengganti rugi harta kekayaan pailit yang dialami oleh koperasi karena perbuatan yang dilakukannya dengan faktor kesengajaan ataupun kelalaiannya, yang mana hal tersebut telah diatur sesuai dengan Pasal 34 UU Koperasi.

Selain itu pengurus koperasi yang dianggap lalai dan menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap koperasi sehingga menyebabkan pailit, maka pengurus koperasi tersebut dapat dituntut melalui pengadilan. Dengan demikian, legalitas koperasi setelah dinyatakan pailit, segala bentuk kegiatan yang dilakukan dapat batal demi hukum.

Jika memiliki pertanyaan seputar legalitas bisnis atau usaha yang sedang dijalani, dapat berkunjung pada laman website Sah!, solusi administrasi hukum terkait usaha atau bisnis.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Referensi:

NA, Ika Armyta, Paramita Prananingtyas, and Siti Mahmudah. “Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Terhadap Pembubaran Koperasi di Indonesia Ditinjau dari Undang-undang No. 25 Tahun 1992.” Diponegoro Law Journal 5.3 (2016): 1-10.

Abi Jam’an Kurnia. (2019, 20 Maret). Akibat Hukum Kepailitan Koperasi bagi Anggotanya. Diakses pada tanggal 4 Oktober 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/akibat-hukum-kepailitan-koperasi-bagi-anggotanya-lt5c8c65d1037b9/

Issha Harruma. (2022, 10 Desember). Alasan Pembubaran Koperasi. Diakses pada tanggal 4 Oktober 2024, https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/01000091/alasan-pembubaran-koperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *