Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Laporan Terkini Masuk ke Bawaslu dan DKPP Terkait Dugaan Kecurangan Dalam Kampanye Pemilu oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

people gathering on street during daytime
Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024

Sah! – Sebelum memasuki berita terkini yang akan mengulik dugaan kecurangan setiap paslon Presiden dan Wakil Presiden 2024 dimana menjadi topik hangat belakangan ini maka terlebih dahulu sebaiknya anda memahami kewenangan dan kewajiban yang dimiliki baik oleh DKPP maupun Bawaslu dalam penyelesaian kasus berikut ini.

Kewenangan DKPP

Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jelas bahwa terdapat beberapa kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai berikut:

  1. Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
  2. Memanggil pelapor, saksi, dan/ atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
  3. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
  4. Memutus pelanggaran kode etik.

Kewajiban DKPP

Lalu Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni:

  1.  Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi.
  2.  Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.
  3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
  4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Kewenangan Bawaslu

Terhadap kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu yaitu diatur pada Pasal 95 UU No. 7 Tentang Pemilu, sedangkan pada pemilihan kepala daerah diatur pada Pasal 22B UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Adapun kewenangan Bawaslu yakni untuk memeriksa, mengadili, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administrasi serta pelanggaran administratif Pemilu kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terhadap pasangan calon kepala daerah dan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kewajiban Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adapun kewajiban Bawaslu yakni:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3.  Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5.  Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kronologi Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Terkini

  1.     Kronologi kasus Cawapres No. Urut 2, Gibran membagikan susu gratis di CFD Jakarta

Salah satu kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024 yang dilaporkan terkini yakni kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan mebagian susu gratis saat Car Free Day (CFD) pada tanggal 3 Desember 2023 lalu di Bundaran HI. Kegiatan membagikan susu yang dilakukan oleh Cawapres No Urut 2 tersebut dilaporkan kepada Bawaslu dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023.

Kegiatann pembagian susu gratis yang dilakukan ini dilakukan tanpa diketahui pemberitahuan melalui Bawaslu Jakarya Pusat. Kegiatan ini telah diatur melanggar aturan lainnya yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang menetapkan bahwa Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik termasuk dalam aktivitas kampanye.

Penanganan kasus Gibran ini penyelesaiannya sempat saling lempar tangan antara Bawaslu Pusat dengan Perprov DKI. Kemudian tanggal 21 Desember 2023 telah terjadi klarifikasi oleh Ketua DPP dan Caleg dari PAN yang menyertai aktivitas Gibran tersebut. Selanjutnya Bawaslu menetapkan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun, ternyata dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam kasus Cawapres No. Urut 2 ini masih dinyatakan dikaji oleh Bawaslu pada kamis, 28 Desember 2023. Lalu tanggal 29 Desember 2023 Gibran dipanggil Bawaslu akibat ditemukannya fakta baru dari pengkajian tersebut agar dapat memberikan klarifikasi atas aksinya walaupun sangat terlambat diadakan pemanggilan.

Pada tanggal 3 Januari 2024 akhirnya Gibran datang ke kantor Bawaslu Jakarta atas pemanggilan yang dilakukan terhadap dirinya. Selanjutnya usai pemeriksaan ini maka Gibran sudah ditetapkan melakukan kegiatan yang melanggar aturan Pergub DKI yakni terkait membagikan susu gratis saat Car Free Day di Bundaran HI.

Namun, terkait hal ini Bawaslu diadukan kepada DKPP terkait 5 poin aduan yakni:

pertama, berkenaan tanggal pemanggilan kepada Gibran yang cacat administrasi karena salah tahun seharusnya 2 Januari 2024

kedua, surat klarifikasi diterima saat hari sabtu yang bukan hari kerja sehingga menyebabkan bawaslu tidak profesional karena melanggar peraturan bawaslu

ketiga, surat undangan klarifikasi diterima pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB dimana surat pemanggilan kedua tersebut memanggil Gibran untuk hadir pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB sehingga waktu pemanggilan kurang dari 1×24 jam yang disebut tidak memenuhi unsur kepatutan

keempat, limit waktu temuan kejadian sudah lewat yang terjadi tanggal 3 Desember 2023 seharusnya hanya maksimal 7 hari

kelima, Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak mengikuti hasil kajian Bawaslu RI yang menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti

  1.     Spanduk Capres Anies di Kampung Susun Akuarium melanggar aturan kampanye di infrastruktur milik pemerintah

Berdasarkan keterangan dari KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa lokasi di kawasan Kampung Susun Akuarium yang ditetapkan dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut khususnya dalam butir B angka 2 huruf d naskah lampiran menetapkan bahwa sarana milih Pemprov DKI menjadi salah satu titik yang terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Pada awalnya, spanduk yang berfungsi sebagai sarana ajakan untuk memilih pasangan Anies-Imin terpampang di bangunan utama Kampung Susun Akuarium. Akan tetapi, spanduk dan baliho itu telah diturunkan kembali karena dianggap melanggar aturan kampanye di infrastruktur milik pemerintah.

Perlu diketahui bahwa, Kampung Susun Akuarium adalah warisan Anies sebagai Gubernur Jakarta, yang pada masa itu mendapat sokongan utama dari Gerindra. Akan tetapi seperti yang kita ketahui saat ini keduanya berseberangan karena Anies berhadapan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

  1.     Dugaan pelanggaran kampanye Capres Ganjar Bagi Voucher di CFD Solo dilaporkan ke Bawaslu

Bawaslu Kota Solo melaporkan aksi yang diduga dilakukan oleh Ganjar Pranowo saat kegiatan Masyarakat Peduli Demokrasi karena dugaan bagi-bagi voucher internet data. Kegiatan ini dilakukan saat tanggal 24 Desember 2023 akan tetapi hal ini tidak dibenarkan oleh Ganjar.

Adapun ketentuan aturan yang diduga dilanggar oleh Ganjar adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 280 (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

Penyelesaiannya yakni Bawaslu sedang melakukan kajian atas laporan terhadap Gajar tersebut, laporan itu akan ditindak lanjuti untuk deregister apabila terbukti memenuhi syarat formil serta materiil.

Itulah dia beberapa laporan terkini yang masuk ke Bawaslu dalam aksi kampanye Pilpres 2024 terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Source:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Mpesau, A. “Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Indonesia”. Audito Comparative Law Journal 2, No. 2. (2021): 77.

https://kumparan.com/kumparannews/bawaslu-cek-laporan-dugaan-pelanggaran-kampanye-ganjar-bagi-voucher-di-cfd-solo-21x6ngaAwWd

https://metro.tempo.co/read/1820642/alasan-warga-pasang-dan-copot-spanduk-amin-di-kampung-susun-akuarium-sukarela-dukung-pak-anies?tracking_page_direct

https://news.detik.com/pemilu/d-7124214/tkn-resmi-laporkan-bawaslu-jakpus-ke-dkpp-buntut-pemanggilan-gibran

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *