Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Laporan Masuk Ke Bawaslu Terkini Kepada Timnas Amin, Tom Lembong Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Unggahan Pasal Palsu, Simak Faktanya!

Tom Lembong
Sumber Foto : Graham Crouch/Bloomber

Sah! – Profil Thomas Lembong Timses AMIN

Nama Thomas Lembong diumumkan menjadi co-captain Tim Nasional Pemenangan Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dalam Pilpres 2024 mendatang.

Thomas lembong bersama dengan co-captain lainnya sebanyak 11 orang membantu kerja ketua Timnas AMIN Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus kedepannya dalam Pilprers 2024 ini.

Perlu untuk ditelurusi profil Thomas Lembong ini dulunya merupakan Menteri Perdagangan Periode 2015-2016. Pengusaha-pengusaha banyak yang mengetahui nama Tom Lembong dan juga sebagai seorang kawakan pengelolaan dana investasi.

Thomas Lembong berdasarkan beberapa referensi sempat memiliki pengalaman kerja lainnya di Deutsche Bank dan Morgan Stanley.

Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini merupakan produk lulusan dari Harvard University pada tahun 1994 lalu, ia juga mendapatkan penghargaan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2008 yang lalu sebagai Young Global Leader (YGL).

Setelah menyelesaikan studinya dan lama berkarier di luar negeri, Tom Lembong akhirnya pulang ke Indonesia.

Lalu sempat pula memegang jabatan menjadi Division Head dan Senior Vice-President dari Indonesian Bank Restructuring Agency atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Setelah bekerja di BPPN, Tom Lembong kemudian bergabung menjadi CEO dan Managing Partner di Perusahaan Investasi yakni Quvat Capital.

Dirinya juga pernah menjabat sebagai presiden komisaris salah satu jaringan bioskop terbesar di Indonesia yakni PT Graha Layar Prima dimana ia dikaitkan dengan kepemilikan bioskop terbesar itu.

Namanya semakin dikenal dalam pemberitaan dalam negeri di nasional sejak ia ditugaskan oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Perdagangan pada masa jabatan 2015-2016.

Jabatannya sebagai Menteri Perdagangan hanya bertahan 2 tahun dalam cabinet Jokowwi namun ia dikabarkan tetap membantu presiden walaupun telah mengalami reshuffle Kabinet Jokowi Tahun 2016.

Setelah itu karirnya tidak redup, ia beralih menjadi Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2016-2019 yang dimana saat ini dikenal dan disebut dengan Kementerian Investasi.

Sosok Tom Lembong juga penting dibalik layar sebagai Menteri yang banyak menuliskan teks pidato Presiden Jokowi salah satunya adalah pidato yang disampaikan Jokowi saat pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali berjudul “Game of Throne” pada tahun 2018.

 

Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan Angkat Bicara

Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong selaku Co-Captain Timnas AMIN sempat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawasslu) RI dimana dalam hal ini calon presiden Nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara terkait hal tersebut.

Tom Lembong dilaporkan akibat dianggap sudah menghasut masyarakat setelah mengunggah adanya larangan bahwa presiden untuk melakukan kampanye jika ada hubungan darah.

Dimana laporan ini dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara secara lisan.

Anies mengatakan bahwa ia sangat mempercayai kinerja Bawaslu akan tetap professional dalam menangani setiap laporan yang masuk terkait pemilu salah satunya dalam menangani perkara Tom Lembong.

Hal itu dikatakan Anies pada hari Selasa, 30 Januari 2024 di Pdarincang, Kabupaten Serang, Banten saat Anies selesai berkampanye dilokasi tersebut. 

Ia mengatakan bahwa “Saya percaya Bawaslu menjalankan tugasnya. Tidak ada larangan untuk orang melaporkan. Jadi kalau ada lapor, hak dia”.

Menurut Anies, selama ini Bawaslu sudah menunjukkan integritas dalam menjalankan tugasnya. 

Oleh karena itu, Anies mempercayai Bawaslu akan menangani laporan terhadap mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) era Jokowi itu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya percaya Bawaslu akan bekerja sesuai ketentuan dan Bawaslu selama ini menunjukkan integritas. Saya percaya Bawaslu akan merespons itu dengan profesional,” ujar dia.

Sementara itu, Tom Lembong mengaku bahwa ia menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkannya kepada tim hukum Timnas AMIN. “Tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya”. 

Berdasarkan isi laporan itu, Hendarsam melaporkan bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, Tom Lembong mengunggah tangkapan layar yang berisi Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagramnya.

 

Kronologi Tom Lembong Dilaporkan

om dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024. 

Dalam laporan itu, Hendarsam menyebut Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024). 

Pasal palsu itu berbunyi: 

“Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/….” 

Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.

Ia menuding mantan Menteri Investasi itu ingin menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Joko Widodo soal diperbolehkannya presiden berkampanye. 

“Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hendarsam.
Tom dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu soal larangan tim kampanye pemilu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

 

Kelanjutan Laporan Hendarsam

Apabila dalam jangka waktu dua hari ke depan tidak ada permintaan maaf secara langsung dari Tom Lembong, maka kasus akan dilanjutkan ke Bareskrim. 

“Ada wacana kami akan melaporkan ke Bareskrim soal penyebaran berita palsu atau bohong dengan menggunakan Undang-Undang ITE,” kata Hendarsam. 

Ia menyampaikan bahwa tuntutannya saat ini hanya permintaan maaf Tom Lembong kepada publik. Dia mengklaim ingin mengedukasi publik atas unggahan Tom Lembong. 

Menurut dia, unggahan Tom Lembong sudah di-repost oleh beberapa selebgram kenamaan sehingga menjadi perbincangan di dunia maya. 

“Kami ingin kemudian pendidikan masyarakat dari tataran dan jajaran elite dulu. Memberikan edukasi yang baik, pemilu damai, tanpa hoaks, narasi kebencian dan lainnya,” kata dia.

Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0856 2160 034 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

 

Source:

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

https://news.detik.com/pemilu/d-7166926/tom-lembong-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-unggah-pasal-palsu

https://tirto.id/tom-lembong-dilaporkan-ke-bawaslu-timnas-amin-silakan-saja-gU6A

https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/tom-lembong-dilaporkan-ke-bawaslu-disebut-unggah-pasal-palsu

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/28374/fakta-soal-pasal-palsu-berujung-tom-lembong-dilaporkan-bawaslu

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/210925278/tom-lembong-dilaporkan-ke-bawaslu-anies-tak-ada-larangan-melapor 

https://money.kompas.com/read/2023/11/14/221359826/profil-thomas-lembong-eks-menteri-jokowi-yang-gabung-timses-amin

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/13300561/dianggap-menghasut-tom-lembong-dilaporkan-ke-bawaslu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *