Sah! – Dalam era globalisasi dan persaingan pasar yang semakin ketat, kualitas produk menjadi faktor penentu bagi keberhasilan sebuah perusahan. Di Indonesia, Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi acuan utama dalam memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kinerja yang ditetapkan.
Menerapkan SNI tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen namun juga membuka peluang bagi produk untuk bersaing di pasar internasional. Lantas bagaimana proses untuk mendapatkan standar SNI?
Apa yang dimaksud dari Standar SNI?
SNI, atau Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional untuk produk yang dihasilkan oleh individu, badan usaha, atau perusahaan. Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
SNI dirumuskan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, yang menjadi dasar hukum dalam penetapan standar ini. PP tersebut menetapkan tujuan-tujuan penting dari standarisasi untuk berbagai sektor di Indonesia.
Salah satu tujuan utama dari standarisasi adalah meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat umum. Standar ini memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, sehingga mengurangi risiko terhadap konsumen dan pekerja.
Selain itu, SNI juga bertujuan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan menetapkan standar yang ketat, produk yang dihasilkan diharapkan tidak merusak lingkungan dan mempromosikan praktik produksi yang berkelanjutan.
Ini menjadi sangat penting dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Standarisasi juga memiliki peran penting dalam kelancaran perdagangan. Dengan adanya SNI, produk-produk Indonesia dapat memenuhi standar internasional yang diakui, sehingga mempermudah akses ke pasar global.
Hal ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk indonesia tetapi juga membuka peluang ekspor yang lebih luas.
SNI membantu dalam menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha. Dengan adanya standar yang jelas dan konsisten, semua pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang sama, sehingga persaingan menjadi lebih adil dan transparan.
Selain memberikan perlindungan dan mendorong persaingan yang sehat, SNI juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Produk yang memenuhi SNI cenderung lebih aman dan berkualitas, sehingga memberikan manfaat langsung kepada konsumen dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Penerapan SNI pada suatu produk diwujudkan dalam bentuk stempel yang diberikan pada setiap barang setelah memenuhi ketentuan dari pemerintah. Stempel ini menjadi jaminan kelayakan produk karena telah memenuhi syarat kualitas yang ditetapkan.
Memiliki standar SNI memberikan banyak keuntungan. Konsumen yang menggunakan produk akan mendapatkan haknya atas keamanan penggunaan produk, memastikan bahwa produk yang mereka gunakan aman dan sesuai standar.
Bagi pelaku usaha, SNI melindungi hak dan kewajiban dalam produksi dan pemasaran produk. Produk yang telah memenuhi standar SNI mendapatkan nilai lebih di mata konsumen karena kualitasnya terjamin.
Keuntungan ini semakin bertambah jika produk tersebut juga memiliki sertifikasi halal, memberikan jaminan bagi konsumen yang memerlukannya.
Badan Standardisasi Nasional menetapkan dua jenis SNI, yaitu SNI wajib dan SNI sukarela. SNI wajib mencakup produk yang penggunaannya menjamin kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Produk yang tidak memiliki label SNI wajib tidak boleh diperdagangkan di Indonesia. Selain produk yang diwajibkan tersebut, ada juga SNi yang bersifat sukarela. Meskipun sukarela, memiliki label SNI tetap menambah nilai produk di mata konsumen, sehingga penting bagi pelaku usaha mendapatkan sertifikasi SNI.
Proses Mendapatkan Standar SNI
Mengisi formulir permohonan SPPT SNI membutuhkan beberapa dokumen penting, seperti fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir. Sertifikat ini bisa didapatkan dari LSSM yang terakreditasi oleh KAN.
Jika produk tersebut merupakan impor, perlu juga sertifikat dari LSSM negara asal yang memiliki perjanjian pengakuan dengan KAN. selain itu, pastikan semua syarat utama seperti fotokopi akta notaris perusahaan, TDP, SIUP, NPWP dan surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI telah dipersiapkan.
Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen, LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi. Verifikasi ini mencakup pengecekan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa lokal, yang biasanya memakan waktu satu hari. Setelah verifikasi selesai, pemohon akan menerima invoice dengan rincian biaya yang harus dibayar.
Selanjutnya lembaga sertifikasi akan melakukan audit pada sistem manajemen mutu. Proses ini mengecek apakah dokumen sistem manajemen mutu produsen sesuai dengan syarat SPPT SNI. jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus mengoreksinya dalam waktu maksimal dua bulan.
Lembaga sertifikasi juga akan melakukan uji sampel dan penilaian produk. Sampel produk akan diambil dari lokasi produksi dan diuji di laboratorium yang terakreditasi. Jika hasil uji tidak memenuhi ketentuan, uji sampel harus diulang hingga sesuai dengan standar. Hasil akhir pengujian yang lolos akan menghasilkan Sertifikasi Hasil Uji.
Setelah seluruh proses selesai, tim dari lembaga sertifikasi akan merapatkan hasil audit dan pengujian. Persiapan dokumen membutuhkan waktu tujuh hari kerja, dilanjutkan dengan rapat panel satu hari, jika hasil tersebut positif, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan dan menerbitkan SPPT-SNI. Sertifikat SNI berlaku selama tiga tahun.
Demikian tahapan yang perlu dilalui untuk mendapatkan label SNI. penting bagi pemilik bisnis untuk mendaftarkan produk agar bersertifikasi SNI guna menjamin kelayakan dan kualitas di mata konsumen.
Mau tau lebih banyak tentang proses standar SNI atau hukum bisnis lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :