Sah! – Ketika di perjalanan, kita pasti pernah melihat sebuah tempat makan atau semacam kedai memberi tawaran info franchise dalam pamfletnya. Lantas apakah sebenarnya makna dari franchise itu sendiri?
Franchise atau yang biasa disebut waralaba merupakan kontrak tertulis antara franchisor (pemberi lisensi waralaba) dan franchisee (penerima lisensi waralaba) terkait ketentuan penggunaan merek barang atau jasa dalam jangka waktu yang disepakati beserta pembayaran sejumlah royalti kepada franchisornya.
Unsur yuridis dari kegiatan franchise adalah keberadaan subjek hukum (pemberi lisensi dan penerima lisensi), wujud lisensi merek barang atau jasa, pembayaran royalti, dan batasan jangka waktu tertentu.
Pihak franchisor diwajibkan menambah substansi kontrak dimaksud dengan membuat juga perjanjian kerahasiaan terhadap aspek material yang berpeluang mempengaruhi pihak franchisee dalam menolak atau menerima persyaratan suatu perjanjian waralaba.
Baca juga: Perizinan Usaha dalam Sistem Integrasi Usaha
Bentuk Franchise
Franchise terdiri dari beberapa bentuk seperti product franchising dimana pihak franchisee menjadi distributor produk pihak franchisor dengan hak pemasaran eksklusif di tempat umum, sebagai contoh tempat umum itu misalnya terminal.
Selanjutnya adalah manufacturing franchise dimana pihak franchisor hanya memberi keterangan proses produksi dan pihak franchisee melakukan semua sesuai standar yang telah ditetapkan, sebagai contoh itu misalnya produksi Coca Cola.
Untuk berikutnya adalah business format franchising dimana pihak franchisee melakukan usaha dengan pemakaian nama pihak franchisor beserta keterangan umum maupun rahasia yang telah diberikan mereka menyangkut usahanya.
Oleh karena itu pihak franchise memiliki identitas tidak terpisahkan dengan pihak franchisor dan wajib memberikan royalti atas perizinan dan segala bentuk jasa itu. Bentuk terakhir bernama group trading franchise yang sistemnya cenderung lebih berlaku ke toko grosir di Indonesia.
Contoh Franchise
Beberapa wujud franchise yang cukup dikenal antara lain Eatlah dengan biaya franchising sekitar 300 juta, Tahu Go dengan biaya franchising sekitar 19 juta, Sabana Fried Chicken dengan biaya franchising sekitar 22 juta, Street Boba dengan biaya franchising sekitar 200 juta, dan Es Teh Indonesia dengan biaya franchising sekitar 120 juta.
Proses franchise ini tergolong menguntungkan dan layak untuk dicoba juga bagi sejumlah pihak selama memahami segala peraturan yang mengikat agar tidak salah langkah.
Itulah pembahasan terkait dengan Franchise, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
Jurnal:
Sri Redjeki Slamet “Waralaba (Franchise) di Indonesia” Lex Jurnalica Vol 8 No 2 (2011)
Peraturan perundang-undangan:
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
Internet