Sah! – Status kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (4). Karena merupakan hak, negara harus menjaminnya agar setiap orang mendapatkan.
Selain menjamin agar setiap orang mendapatkan, negara juga wajib mempertahankan dan menegakkan hak tersebut agar tidak ada masyarakat yang merasa dicederai karena tidak mendapatkan haknya
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, setelah Pemerintah India mengumumkan dan menerapkan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan, sebagian masyarakat India yang khususnya beragama Islam memprotes UU Tersebut.
Pasalnya, UU tersebut diterapkan untuk membantu meloloskan naturalisasi umat hindu, sikh, budha, parsi, jain dan kristen yang tengah melarikan diri dari negara asalnya, Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014
Tetapi yang menjadi kontroversial adalah, dalam UU tersebut tidak membantu meloloskan warga muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut
Sebenarnya Undang-Undang tersebut telah disetujui oleh Parlemen India yaitu tepat pada tahun 2019. Hal ini juga dilakukan guna mengincar masa jabatan ke 3 yang dinilai jarang terjadi di sepanjang sejarah Pemilu di India
Ketika itu, pemerintahan Modi menunda keberlakuan UU tersebut karena banyak protes mematikan terjadi di New Delhi dan tempat lain.
Hal ini juga dilakukan guna mengincar masa jabatan ke 3 yang dinilai jarang terjadi di sepanjang sejarah Pemilu di India
Pada 2019, ada protes nasional yang menarik masyarakat India dari berbagai agama yang mengatakan jika UU tersebut melemahkan fondasi India sebagai negara sekuler.
Kekhawatiran lebih besar muncul, ketika nantinya tidak menutup kemungkinan pemerintah menggunakan UU tersebut yang dikombinasikan dengan usulan pendaftaran warga negara untuk meminggirkan mereka yaitu warga muslim
Sampai kritikus dan kelompok Muslim mengatakan, jika Undang-Undang Kewarganegaraan baru ini akan membantu mengidentifikasi dan menyingkirkan penduduk luar yang datang ke India secara ilegal yang yang tidak termasuk dalam daftar.
Aturan tersebut baru berlaku di wilayah Assam Utara dan nantinya, rencana akan diberlakukan di seluruh wilayah di India
Dasar Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan India
1. Mengubah pengaturan kewarganegaraan yang telah dijalankan oleh India yaitu CAA tahun 1955 yang menyediakan jalan untuk menjadi WN India bagi 6 agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh dan Afganistan.
Agama minoritas yang dimaksud secara eksplisit adalah Hindu, Sikh, Budha, Persia, Jain dan Kristen
2. Syarat dan Ketentuannya, meliputi
- imigran harus sudah memasuki India atau pernah ke India sebelum tanggal 31 Desember 2014. Jadi CAA ini mempercepat permohonan kewarganegaraan bagi imigran dari enam agama minoritas yang melarikan diri ke India
- Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan di India, sebelumnya pernah tinggal di negara asal 11 Tahun. Tetapi telah diubah melalui amandemen tersebut hanya menjadi 5 tahun
3. Sejarah dari negara India sendiri, dimana menetapkan kriteria agama untuk dapat kewarganegaraan yang sah
Tidak lama ini Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengkritik India atas penerapan penerapan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan
Baik Amerika dan PBB menilai UU ini bersifat diskriminatif. Artinya berpotensi menyudutkan satu pihak yang mana seharusnya pihak tersebut juga mendapatkan haknya
Kemudian organisasi nirlaba, Human Rights Watch And Amnesty International juga menilai jika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah India sifatnya adalah diskriminatif khususnya bagi Muslim
Karena jika kewarganegaraan hanya diberikan berdasarkan iman, maka secara langsung India telah menyalahi inti bahwa negara tersebut merupakan negara sekuler yang mengedepankan keragaman agama
Namun, aktivis politik asal India menyebutkan, jika Undang-Undang ini dibentuk guna menciptakan tingkatan kewarganegaraan di India, khususnya bagi non muslim dan muslim
Dan itu membuktikan, jika pemerintahan India sedang mulai menciptakan negara Hindu dan menyingkirkan kurang lebih 200 juta umat muslim yang notabene bukan bagian dari masyarakat yang memeluk agama hindu
Karena Undang-Undang ini nantinya akan membantu warga dari negara lain yang memeluk agama selain agama muslim untuk mendapat kewarganegaraan di India atau masih belum terdaftar
Disisi lain, umat Islam nantinya dapat menghadapi ancaman deportasi atau penahanan.
Tentu dengan diambilnya keputusan ini, Pemerintah India harus siap dengan resiko yang terjadi, yang paling nyata adalah resiko perpecahan. Apalagi kalau kita lihat, ada campur tangan politik dalam penyusunan Undang-Undang ini
Dibawah pemerintahan Narendra Modi, dengan agenda India sebagai negara penganut agama Hindu. Sebagai langkah yang tepat, diharapkan pemerintah India terus memikirkan mengenai pelaksanaan Undang-Undang ini karena akan menimbulkan resiko yang sangat besar.
Karena pada dasarnya perbedaan dalam suatu negara dapat secara langsung mengancam pertahanan dan keamanan negara. Ketika satu umat merasa disingkirkan, maka disitu akan mulai timbul konflik karena negara dianggap tidak mampu menegakkan hak yang seharusnya didapatkan oleh tiap orang
Kesimpulan
Bahwasanya kewarganegaraan itu sangatlah penting bagi tiap orang karena dengan dianggapnya status kewarganegaraan kita, maka kita akan mendapatkan fasilitas-fasilitas publik yang juga didapatkan oleh semua orang
Di Indonesia sendiri hak kewarganegaraan diatur dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 sehingga negara wajib menegakkannya karena ini adalah perintah dari konstitusi sendiri
Polemik yang sekarang ini terjadi di India, akibat disahkan dan diumumkannya UU Amandemen Ketenagakerjaan, menimbulkan akibat yang nantinya berpotensi berakibat pada perpecahan
Banyak kritikan dari beberapa pihak yang menyatakan jika keberlakuan UU Amandemen Kewarganegaraan ini bersifat Diskriminatif, khususnya terhadap umat muslim di India.
Karena UU tersebut hanya membantu meloloskan warga non muslim yang belum terdaftar kewarganegaraan, seperti agama hindu, kristen, sikh dan lainnya. Dan terdapat pengecualian, yaitu untuk umat muslim sendiri yang mana tidak diatur pada amandemen Undang-Undang ini
Seharusnya suatu negara mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah menjamin agar hak-hak tiap masyarakatnya dipenuhi dan dilindungi agar tidak terjadi penekanan hak sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tersebut
Harapannya Negara India perlu untuk memperhatikan keberlakuan UU ini agar tidak mencederai hak tiap orang.
Bulan Ramadhan berbagi kasih
Sekian dan Terimakasih
Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.
Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Apakah Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Sumber
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Website
CNBCIndonesia, 2024. CNBCIndonesia. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240313115455-4-521537/india-terapkan-uu-kontroversial-singkirkan-warga-muslim-ini-isinya
[Accessed 15 Maret 2024].
Meidyana, A., 2024. Metrotvnews. [Online]
Available at: https://www.metrotvnews.com/play/b7WCYYr5-warga-muslim-india-protes-uu-kewarganegaraan-yang-dianggap-diskriminatif
[Accessed 15 Maret 2024].
Sorongan, T. P., 2024. CNBCIndonesia. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240314071656-4-521778/kronologi-india-ketok-uu-singkirkan-warga-muslim-ini-yang-terjadi
[Accessed 15 Maret 2024].