Sah! – Melakukan komplain ataupun kritik dari seseorang terhadap apartemen yang ditinggalinya mungkin menjadi suatu kewajaran, apalagi pada saat apartemen yang dibeli dan ditinggalinya tidak sesuai ekspektasi atau ada gangguan.
Di jaman sekarang ini, bukan hanya influencer yang memiliki banyak follower atau subscriber, bahkan masyarakat biasa pun banyak yang melakukan komplain dengan cara memviralkan.
Banyak orang berpikir dengan cara memviralkan maka permasalahan tersebut akan diketahui oleh banyak orang dan hal itu bisa menyebabkan kerugian yang jauh lebih serius dan malah bisa mencemarkan nama baik seseorang.
Seperti yang terjadi belakangan ini, seorang influencer atau tiktoker yang biasa dikenal dengan @ompolosbanget memviralkan adanya gangguan di sebuah apartemen yang ditempatinya.
Tiktoker tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi, menjadi tersangka, sehingga pada akhirnya Tiktoker tersebut divonis 2 tahun penjara, dijerat UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena pencemaran nama baik.
Kronologi Kejadian
Seorang influencer atau tiktoker yang bernama Deedi Chandra, atau biasa dikenal dengan @ompolosbanget di TikTok melakukan komplain atas gangguan yang ia alami di apartemen tempatnya tinggal di Apartemen Tokyo Riverside.
Apartemen tersebut terletak di Pantai Indah Kapuk 2, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15510.
Tiktoker tersebut mengalami kebisingan di malam hari dari kamar apartemennya. Ia mengatakan sudah komplain, sudah 1 minggu namun tidak diselesaikan sama sekali.
Atas kejadian itu, Deedi Chandra langsung membuat video dari atas apartemennya, kemudian mengarahkan ke kebisingan tersebut dan melontarkan komplainnya dengan kata-kata yang agak kasar.
Intinya di video itu Deedi Chandra membuat peringatan yang sangat serius kepada pihak pengelola, karena dia sangat terganggu dengan kebisingan yang terjadi di apartemen itu pada malam hari.
Selain komplain soal kebisingan, Deedi Chandra juga komplain soal ketidaksesuaian antara brosur apartemen dan apa yang didapatkan setelah membeli produk yang ada di brosur tersebut.
Kesaksian Kuasa Hukum Deedi Chandra
Hal itu juga disampaikan oleh Victor selaku Kuasa Hukum dari Deedi Chandra. Dimana ada dugaan pihak Marketing membohongi konsumen karena produk yang didapatkan tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan di brosur.
Ketidaksesuaian itu seperti jumlah kolam renang yang tidak sesuai, lift mati, kemudian parkiran yang agak jauh jalannya, bahkan dibawah ada kafe yang suasananya berisik hingga terdengar sampai ke lantai 39.
Victor juga menjelaskan bahwa Deedi Chandra sudah melakukan komplain secara resmi sebelum akhirnya memviralkan melalui video di tiktok, namun PT Mandiri Bangun Makmur tidak meresponnya secara positif.
Hal itulah yang membuat Deedi Chandra kemudian pada akhirnya mengeluh dan mencurahkan keresahannya melalui TikTok, bahkan banyak juga penghuni lain yang mendukung dan mengalami keresahan yang sama.
Lantaran Deedi Chandra ini memang seorang Content Creator yang biasa bikin konten makanan, ia juga pembeli yang beritikad baik.
Namun kliennya dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur yang mana PT tersebut berada dibawah naungan Sedayu Group dengan UU ITE dan 8 Pasal KUHP Pidana.
Dilaporkan Polisi
Tak lama setelah kejadian itu, Deedi Chandra melakukan speak up bahwa ia mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah pernah memenuhi panggilan polisi dengan tujuan kooperatif.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, Deedi Chandra memang dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur dengan laporan polisi Nomor : LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 04 Mei 2023.
Deedi Chandra dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol menyatakan bahwa Deedi Chandra melalui media sosialnya dengan akun @ompolosbanget di TikTok memang sering membuat video yang memuat konten-konten negatif.
Konten negatif yang dimaksud seperti kata-kata kasar, adu domba, permusuhan, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, juga berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang bangun atau dikembangkan oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.
Penetapan Tersangka
Setelah itu, Deedi Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka itu terjadi usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang yang berinisial NS.
Setelah berstatus tersangka, Deedi Chandra akhirnya ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Deedi Chandra dijerat Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum menjatuhi tuntutan selama 4 tahun kepada Deedi Chandra. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman denda.
Tuntutan tersebut dituangkan oleh Yerick Sinaga SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dibacakan oleh Jaksa pengganti, Dawin SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada bulan Maret 2023 dan akhir bulan April 2023 serta pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, Deedi Chandra telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menyebabkan keonaran dikalangan rakyat.
Putusan Majelis Hakim
Atas kasus yang dilakukannya, vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Deedi Chandra selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Pihak Deedi Chandra pun akhirnya menghargai keputusan Majelis Hakim yang memutus selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta akibat dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
Latar Belakang Deedi Chandra
Deedi Chandra adalah pria kelahiran Bangka, 1990. Sebelum menjadi tiktoker, Deedi Chandra pernah menjadi pramugara selama 10 tahun di salah satu maskapai swasta.
Di era pandemi Covid-19, Deedi Chandra yang pernah ditempatkan di Jakarta, Arab Saudi, dan Kuala Lumpur itu pada akhirnya memutuskan untuk keluar dari zona nyamannya dan menjadi Influencer.
Namun, kini akun tiktok @ompolosbanget sudah tidak ditemukan lagi di aplikasi media sosial tiktok, dan Deedi Chandra harus menjalani masa tahanannya dibalik jeruji besi.
Itulah pemahasan mengenai ‘Komplain Apartemen Lewat TikTok, Influencer ini Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta’. Semoga bermanfaat !
Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.
Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.
Keyword : Tiktoker; Deedi Chandra; UU ITE.
Source :
TikTok