Sah! – KBLI 96200 Aktivitas Penatu dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penatu antaralain laundry, jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya.
KBLI 96200 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengklasifikasian yang dirilis oleh BPS agar pedoman wirausaha ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Penatu sehingga tidak salah menentukan dengan kategori bisnis lain.
Pelaku bisnis Aktivitas Penatu diwajibkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan tambahan.
Dalam memilih KBLI 96200 untuk melaksanakan Aktivitas Penatu menjadi wajib disebabkan sekarang pemerintah telah menerbitkan perizinan usaha berbasis risiko.
Semua aktivitas usaha yang beroperasi, dokumen izin yang diwajibkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Penatu bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 96200 Aktivitas Penatu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 96200 Aktivitas Penatu harus dipahami pebisnis Aktivitas Penatu disebabkan faktor berikut.
- Menjadi acuan wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penatu, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Penatu ke Dirjen Pajak.
- Menentukan resiko bisnis
- Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 96200 Aktivitas Penatu Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan penatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian..
Bisakah KBLI 96200 Aktivitas Penatu Digabungkan bersama KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 96200 Aktivitas Penatu.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Tidak mencampur kode KBLI Aktivitas Penatu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 96200 Aktivitas Penatu
Kalau keliru dalam memilih KBLI 96200 Aktivitas Penatu dapat berakibat merugikan bagi usaha yang terlaksana.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Memiliki potensi memperoleh teguran, peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 96200 Aktivitas Penatu
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 96200 Aktivitas Penatu, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta download lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dijalankan adalah aktivitas Aktivitas Penatu dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan penatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Tentukan kode KBLI menyesuaikan skala usaha Aktivitas Penatu yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Aktivitas Penatu dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penatu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Penatu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penatu karena tidak seluruh kawasan dapat digunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Penatu.
Itulah penyampaian berkaitan kode KBLI 96200 Aktivitas Penatu, semoga bisa jadi acuan pelaku usaha ketika mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penatu.
Jika membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Aktivitas Penatu bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi situs Sah.co.id