Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 91033 Taman Hutan Raya, Bagaimana Langkah Mendapatkannya

KBLI 91033 Taman Hutan Raya adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Taman Hutan Raya, kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.
KBLI 91033 Taman Hutan Raya adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Taman Hutan Raya, kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.

Sah! – KBLI 91033 Taman Hutan Raya adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Taman Hutan Raya, kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.

KBLI 91033 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk mempermudah pebisnis pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Taman Hutan Raya supaya tidak keliru dengan bidang usaha lain.

Pemilik usaha Taman Hutan Raya musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lebih jauh.

Penentuan KBLI 91033 saat menjalankan Taman Hutan Raya merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah telah menerbitkan izin usaha berbasis risiko.

Semua kegiatan bisnis yang dijalankan, berkas izin yang diwajibkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Taman Hutan Raya bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 91033 Taman Hutan Raya

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 91033 Taman Hutan Raya mesti dipahami pengusaha Taman Hutan Raya karena poin dibawah ini.

  • Membantu pebisnis guna memilih bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Taman Hutan Raya, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Taman Hutan Raya ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 91033 Taman Hutan Raya Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur)..

Bisakah KBLI 91033 Taman Hutan Raya Jadi Satu dengan KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI yang bisa digabung dengan kode KBLI 91033 Taman Hutan Raya.

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Taman Hutan Raya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 91033 Taman Hutan Raya

Kesalahan dalam memilih KBLI 91033 Taman Hutan Raya bisa menimbulkan efek merugikan bagi bisnis yang hendakberjalan.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara resmi karena izinnya tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Memiliki potensi diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan KBLI 91033 Taman Hutan Raya

Pada saat memutuskan menggunakan kode KBLI 91033 Taman Hutan Raya, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta diperoleh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Taman Hutan Raya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur)..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan bidang usaha.
  • Memilih KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Taman Hutan Raya yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Taman Hutan Raya dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Taman Hutan Raya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Taman Hutan Raya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Taman Hutan Raya dikarenakan tidak seluruh lokasi boleh ditempati untuk menjalankan usaha Taman Hutan Raya.

Seperti itulah ulasan berkaitan KBLI 91033 Taman Hutan Raya, diharapkan bisa jadi petunjuk pebisnis saat mengurus izin usaha Taman Hutan Raya.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Taman Hutan Raya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah.co.id