Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik, Seperti Apa Mekanisme Mendapatkannya

Kode KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pelaku Kreatif Seni Musik, kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni musik lainnya.
Kode KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pelaku Kreatif Seni Musik, kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni musik lainnya.

Sah! – Kode KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pelaku Kreatif Seni Musik, kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni musik lainnya.

KBLI 90022 Digunakan untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode klasifikasi yang diciptakan oleh BPS yang bertujuan untuk pedoman pengusaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Pelaku Kreatif Seni Musik sehingga tidak keliru dengan jenis bisnis lain.

Pelaku usaha Pelaku Kreatif Seni Musik diharuskan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

Dalam menetapkan KBLI 90022 sebelum melaksanakan Pelaku Kreatif Seni Musik adalah hal yang harus disiapkan sebab sekarang pemerintah sudah mengeluarkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang beroperasi, dokumen perizinan yang diwajibkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pelaku Kreatif Seni Musik bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik

KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik harus diketahui pengusaha Pelaku Kreatif Seni Musik karena hal dibawah ini.

  • Membantu pengusaha untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pelaku Kreatif Seni Musik, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Pelaku Kreatif Seni Musik ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan kewajiban izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik Termasuk Apa Saja?

Bidang bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni musik lainnya..

Bisakah KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersama KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Tidak menggabungkan kode KBLI Pelaku Kreatif Seni Musik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Salah Memilih Kode KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik

Apabila salah dalam memilih KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik dapat menimbulkan dampak merugikan bagi bisnis yang terlaksana.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara sah disebabkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan menerima teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih Kode KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik

Pada saat memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek serta didapatkan melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Pelaku Kreatif Seni Musik dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni musik lainnya..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan jenis usaha.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Pelaku Kreatif Seni Musik yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pelaku Kreatif Seni Musik kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pelaku Kreatif Seni Musik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pelaku Kreatif Seni Musik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang tepat untuk melaksanakan operasional usaha Pelaku Kreatif Seni Musik karena tidak seluruh lokasi boleh digunakan untuk menjalankan usaha Pelaku Kreatif Seni Musik.

Meski menentukan kode KBLI 90022 Pelaku Kreatif Seni Musik dibutuhkan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah mempunyai kode KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Pelaku Kreatif Seni Musik bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah!