Sah! – Kode KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan, kegiatan penunjang seni pertunjukan, Termasuk usaha kegiatan dokumentator seni pertunjukan (video, digital, virtualising), dan skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), penata cahaya (lighting), penata suara (sound system).
Kode KBLI 90012 Dipakai untuk Usaha Apa?
KBLI merupakan kode sistem yang dibuat oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar memudahkan pebisnis saat memilih bidang usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan agar tidak tertukar dengan bidang bisnis yang lain.
Pelaku usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin lebih lanjut.
Penentuan KBLI 90012 dalam menjalankan Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah mengesahkan izin usaha berbasiskan risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan, surat izin yang diperlukan didasarkan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan
Kode KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan wajib diketahui wirausaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan karena hal dibawah ini.
- Membantu pengusaha guna memilih jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan ke kantor pajak.
- Menjadi acuan resiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang seni pertunjukan, Termasuk usaha kegiatan dokumentator seni pertunjukan (video, digital, virtualising), dan skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), penata cahaya (lighting), penata suara (sound system)..
Dapatkah KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan Dicampur dengan KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan.
- Hindari menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan
Jika salah dalam memilih KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan bisa menimbulkan dampak negatif bagi bisnis yang terlaksana.
- Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara legal karena izinnya tidak sesuai dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Risiko mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari pemerintah disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan
Saat memilih untuk memakai KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang beroperasi adalah aktivitas Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang seni pertunjukan, Termasuk usaha kegiatan dokumentator seni pertunjukan (video, digital, virtualising), dan skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), penata cahaya (lighting), penata suara (sound system)..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
- Tentukan kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan karena tidak semua wilayah bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan.
Demikian artikel tentang KBLI 90012 Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan, semoga dapat membantu pembaca saat mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan.
Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui portal Sah!