Sah! – KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi, kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter gigi.
KBLI 86203 Digunakan untuk Bisnis Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS agar memudahkan pebisnis saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi sehingga tidak tertukar dengan jenis usaha lainnya.
Wirausaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi mesti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin tambahan.
Dalam menentukan KBLI 86203 untuk menjalankan Aktivitas Praktik Dokter Gigi adalah hal yang penting disebabkan sekarang pemerintah sudah mengeluarkan perizinan berusaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang berjalan, dokumen izin yang diperlukan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi penting untuk dipahami pebisnis Aktivitas Praktik Dokter Gigi disebabkan faktor berikut.
- Menjadi syarat pebisnis untuk menetapkan bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi ke Dirjen Pajak.
- Menentukan resiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi Mencakup Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter gigi..
Bisakah KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi Dicampur bersama Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Tidak menggabungkan kode KBLI Aktivitas Praktik Dokter Gigi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Salah Memilih Kode KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi
Kesalahan dalam memilih KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi bisa menimbulkan konsekuensi tidak baik untuk bisnis yang berjalan.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara resmi karena izinnya tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian diakibatkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan Kode KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi
Sebelum memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang terlaksana pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Aktivitas Praktik Dokter Gigi dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter gigi..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi dikarenakan tidak seluruh daerah boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi.
Demikian ulasan seputar kode KBLI 86203 Aktivitas Praktik Dokter Gigi, diharapkan bisa membantu pembaca ketika mendaftarkan izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via website Sah!