Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, Bagaimana Langkah Mengurusnya

Kode KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Kode KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Sah! – Kode KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

KBLI 64151 untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode klasifikasi yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mempermudah pemilik bisnis pada saat memilih bidang usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional sehingga tidak keliru dengan kategori usaha yang lain.

Pelaku usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan perizinan lebih lanjut.

Dalam memilih KBLI 64151 saat melaksanakan Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi penting disebabkan saat ini pemerintah sudah mensyaratkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang beroperasi, berkas izin yang dibutuhkan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Pentingnya Memilih KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional harus diketahui pebisnis Lembaga Keuangan Mikro Konvensional karena faktor berikut.

  • Mempermudah pengusaha guna menentukan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro konvensional yang termasuk kelompok ini antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya..

Bisakah KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung bersamaan KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional.

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Dilarang menggabungkan KBLI Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Kesalahan dalam memilih KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional bisa berdampak kurang baik bagi bisnis yang akan.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara resmi disebabkan perizinan tidak sejalan dengan kegiatan komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko memperoleh teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Ketika memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta diunduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Lembaga Keuangan Mikro Konvensional yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro konvensional yang termasuk kelompok ini antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta menambah kegiatan usaha.
  • Tentukan kode KBLI berpedoman pada skala usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang tepat untuk melaksanakan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional karena tidak semua wilayah boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional.

Demikianlah ulasan mengenai KBLI 64151 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, diharapkan bisa memudahkan pembaca saat mendaftarkan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah!