Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan), Mencakup Apa Saja?

KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan),mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.
KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan),mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.

Sah! – KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan),mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.

Kode KBLI 13993 Digunakan untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode sistem yang dikenalkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar membantu pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) sehingga tidak tertukar dengan bidang KBLI lain.

Wirausaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.

Dalam menentukan KBLI 13993 saat melaksanakan Industri Non Woven (Bukan Tenunan) adalah hal yang harus dipenuhi karena sekarang pemerintah sudah menyusun izin usaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang dijalankan, surat izin yang disyaratkan ditentukan oleh kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah disediakan

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan)

Kode KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) harus diketahui pebisnis Industri Non Woven (Bukan Tenunan) karena poin berikut.

  • Menjadi syarat pengusaha untuk memilih jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan), membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) Mencakup Apa Saja?

Bidang bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven..

Apakah KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) Dapat Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI yang dapat dijadikan satu bersama kode KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan).

  • Tidak menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Hindari mencampur kode KBLI Industri Non Woven (Bukan Tenunan) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Resiko Salah Memilih Kode KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan)

Jika salah dalam memilih KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) bisa berakibat negatif untuk usaha yang akan.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko menerima teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan)

Di saat memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan), terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diunduh pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Industri Non Woven (Bukan Tenunan) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
  • Tentukan KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) dikarenakan tidak semua tempat bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan).

Seperti itulah penyampaian tentang kode KBLI 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan), diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha saat mendaftarkan izin usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan).

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Non Woven (Bukan Tenunan) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah!