Sah! – KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya),mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat.
KBLI 13121 Dipakai untuk Menjalankan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman wirausaha ketika menentukan bidang usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) agar tidak salah pilih dengan jenis KBLI lain.
Pengusaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 13121 saat melaksanakan Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) menjadi wajib karena saat ini pemerintah sudah menerbitkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Semua aktivitas bisnis yang berjalan, dokumen izin yang dibutuhkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)
Kode KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) mesti diketahui pemilik usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) disebabkan hal berikut.
- Menjadi syarat wirausaha guna memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya), pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) ke kantor pajak.
- Menentukan resiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) Mencakup Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929..
Apa Kode KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) Dapat Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya).
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Salah Memilih KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)
Jika salah dalam memilih KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) dapat menimbulkan konsekuensi kurang baik untuk usaha yang berjalan.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Potensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari dinas disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan Kode KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)
Di saat memutuskan menggunakan kode KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya), terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta unduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dijalankan adalah kegiatan Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI menyesuaikan skala usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) disebabkan tidak seluruh daerah bisa dipakai untuk menjalankan usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya).
Demikian pembahasan tentang KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya), semoga bisa jadi pedoman pengusaha ketika membuat izin usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya).
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui portal Sah!