Sah! – KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Rokok Lainnya,mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
KBLI 12019 Digunakan untuk Apa?
KBLI merupakan kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk membantu wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Industri Rokok Lainnya sehingga tidak tertukar dengan kategori KBLI yang lain.
Pelaku bisnis Industri Rokok Lainnya disyaratkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin tambahan.
Penentuan KBLI 12019 saat melaksanakan Industri Rokok Lainnya adalah hal yang wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah mempublikasikan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Semua aktivitas usaha yang berjalan, surat izin yang diwajibkan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Rokok Lainnya dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Alasan Menentukan KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya
Kode KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya wajib diketahui pengusaha Industri Rokok Lainnya karena alasan berikut.
- Membantu pelaku usaha untuk memutuskan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Rokok Lainnya, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Industri Rokok Lainnya ke Dirjen Pajak.
- Menentukan risiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya Mencakup Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff)..
Apakah KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu dengan KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Hindari mencampur KBLI Industri Rokok Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Salah Pilih KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya
Jika keliru dalam memilih KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya dapat berdampak merugikan bagi usaha yang dijalankan.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari pemerintah disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 12019 Industri Rokok Lainnya, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat dicek serta di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi adalah aktivitas Industri Rokok Lainnya yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff)..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
- Memilih kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Industri Rokok Lainnya yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Rokok Lainnya kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Rokok Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Rokok Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk melakukan kegiatan usaha Industri Rokok Lainnya disebabkan tidak seluruh wilayah dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Industri Rokok Lainnya.
Itulah ulasan tentang KBLI 12019 Industri Rokok Lainnya, semoga bisa mempermudah pebisnis ketika mendaftarkan izin usaha Industri Rokok Lainnya.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Industri Rokok Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah!