Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan
Kode KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan

Sah! – Kode KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan

KBLI 10216 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk membantu pelaku usaha dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi supaya tidak keliru dengan kategori KBLI lain.

Pengusaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi diwajibkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lebih jauh.

Dalam memutuskan KBLI 10216 saat menjalankan Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi adalah hal yang wajib karena sekarang pemerintah telah menetapkan izin usaha berbasiskan risiko.

Semua kegiatan usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang diwajibkan bergantung oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi harus diketahui pengusaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi karena alasan dibawah ini.

  • Membantu pelaku usaha guna menentukan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi ke DJP.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi Termasuk Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab..

Bisakah KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi Dicampur bersama KBLI Lain?

Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi.

  • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Dilarang mencampur KBLI Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Salah Memilih Kode KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Kesalahan dalam memilih KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi dapat berdampak tidak baik untuk bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, sanksi, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas diakibatkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Ketika memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta diunduh pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi dikarenakan tidak seluruh kawasan bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi.

Seperti itulah pembahasan mengenai KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, diharapkan bisa jadi acuan pelaku usaha saat mengurus izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi.

Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi aplikasi Sah.co.id