Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan, Bagaimana Langkah Memperolehnya

KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar..
KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar..

Sah! – KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar..

KBLI 10211 untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mempermudah wirausaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan supaya tidak keliru dengan bidang bisnis yang lain.

Wirausaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 10211 saat melaksanakan Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah mengharuskan izin berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang berjalan, berkas izin yang dibutuhkan ditentukan pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan

KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan musti dipahami pengusaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan karena faktor berikut.

  • Menjadi syarat pengusaha guna memilih jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan ke DJP.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Mempengaruhi kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar..

Apakah KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur dengan kode KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan.

  • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan

Jika salah dalam memilih KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan bisa menimbulkan konsekuensi kurang baik bagi bisnis yang terlaksana.

  • Bisnis tidak bisa beroperasi secara sah karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi menerima teguran, peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan

Saat memilih untuk memakai KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta unduh pada link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan jenis usaha.
  • Tentukan kode KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan karena tidak seluruh tempat bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan.

Demikian penyampaian berkaitan kode KBLI 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan, semoga bisa jadi pedoman pelaku bisnis saat membuat izin usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan.

Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via aplikasi Sah.co.id