Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya, Seperti Apa Cara Memperolehnya

KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya,mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman.
KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya,mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman.

Sah! – KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya,mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman.

Kode KBLI 02119 Digunakan untuk Kegiatan Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh BPS agar mempermudah pengusaha dalam memilih bidang usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis lain.

Pemilik bisnis Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin lebih lanjut.

Dalam menetapkan KBLI 02119 dalam melaksanakan Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya merupakan hal harus dijalankan sebab sekarang pemerintah telah mengeluarkan perizinan usaha berbasis risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang diwajibkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya dapat diketahui melalui kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya

KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya wajib diketahui pebisnis Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya karena faktor berikut.

  • Mempermudah pemilik bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya ke DJP.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman. Contoh hutan rakyat seperti tanaman kehutanan yang dikelola oleh masyarakat yang berada di luar hutan..

Apa Kode KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya Bisa Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya

Kesalahan dalam memilih KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya bisa berakibat tidak baik untuk usaha yang sudah.

  • Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara legal disebabkan izinnya tidak sesuai dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Memiliki potensi diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari kementerian diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya

Di saat memilih untuk menggunakan KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dijalankan adalah aktivitas Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman. Contoh hutan rakyat seperti tanaman kehutanan yang dikelola oleh masyarakat yang berada di luar hutan..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan dan menambah jenis usaha.
  • Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya karena tidak seluruh kawasan boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya.

Itulah pembahasan tentang KBLI 02119 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya, diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha ketika mengurus izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses website Sah!