Sah! – KBLI 01630 Jasa Pasca Panen merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Pasca Panen,mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Kode KBLI 01630 untuk Bisnis Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman pemilik usaha pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Jasa Pasca Panen sehingga tidak keliru dengan kategori KBLI yang lain.
Pemilik usaha Jasa Pasca Panen disyaratkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lebih jauh.
Penentuan KBLI 01630 ketika menjalankan Jasa Pasca Panen menjadi wajib karena saat ini pemerintah sudah mengembangkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing kegiatan bisnis yang beroperasi, dokumen perizinan yang dibutuhkan ditentukan pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Jasa Pasca Panen dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 01630 Jasa Pasca Panen
KBLI 01630 Jasa Pasca Panen mesti diketahui pebisnis Jasa Pasca Panen karena faktor berikut.
- Menjadi acuan pebisnis untuk menetapkan bidang usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Jasa Pasca Panen, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Jasa Pasca Panen ke KPP.
- Menentukan resiko bisnis
- Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 01630 Jasa Pasca Panen Termasuk Apa Saja?
Jenis bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan..
Bisakah Kode KBLI 01630 Jasa Pasca Panen Digabungkan bersama KBLI Lain?
Berikut kriteria kode KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 01630 Jasa Pasca Panen.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Dilarang menggabungkan KBLI Jasa Pasca Panen dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Keliru Pilih KBLI 01630 Jasa Pasca Panen
Apabila keliru dalam memilih KBLI 01630 Jasa Pasca Panen bisa berefek negatif untuk usaha yang hendakberoperasi.
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara resmi karena perizinan tidak sejalan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari kementerian diakibatkan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih KBLI 01630 Jasa Pasca Panen
Ketika memutuskan memakai kode KBLI 01630 Jasa Pasca Panen, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta didapatkan di link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Jasa Pasca Panen yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta menambah aktivitas usaha.
- Memilih KBLI berpedoman pada skala usaha Jasa Pasca Panen yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Jasa Pasca Panen dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Jasa Pasca Panen yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Jasa Pasca Panen skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa Pasca Panen karena tidak semua tempat dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Jasa Pasca Panen.
Seperti itulah pembahasan mengenai KBLI 01630 Jasa Pasca Panen, diharapkan bisa membantu pebisnis saat membuat izin usaha Jasa Pasca Panen.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Jasa Pasca Panen dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui laman Sah!