Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang, Seperti Apa Mekanisme Mendapatkannya

Kode KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya.
Kode KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya.

Sah! – Kode KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya.

KBLI 01285 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode pengenal yang dikeluarkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk membantu pelaku usaha saat menentukan bidang usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang supaya tidak keliru dengan bidang KBLI lainnya.

Pengusaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 01285 ketika menjalankan Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang adalah hal yang penting karena sekarang pemerintah telah mensyaratkan izin usaha berdasarkan risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, surat izin yang dibutuhkan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang mesti diketahui pemilik usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang karena poin berikut.

  • Menjadi pedoman pebisnis guna menetapkan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang..

Apa KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang Bisa Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang.

  • Tidak menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Salah Memilih KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Kalau salah dalam memilih KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang dapat menimbulkan konsekuensi merugikan untuk bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara resmi karena perizinan tidak sesuai dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pelaku bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih Kode KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Pada saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta download di link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan adalah aktivitas Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang yang pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang tepat untuk melaksanakan aktivitas usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang disebabkan tidak semua tempat dapat digunakan untuk menjalankan usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang.

Meski menentukan KBLI 01285 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang diperlukan berbagai pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah menentukan KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses situs Sah.co.id