Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, Bagaimana Tahap Mengurusnya

KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.
KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.

Sah! – KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.

Kode KBLI 01284 Dipakai untuk Aktifitas Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode sistem yang dikembangkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar membantu pemilik bisnis dalam memilih bidang usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar sehingga tidak tertukar dengan kategori bisnis yang lain.

Pemilik usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lebih jauh.

Dalam menetapkan KBLI 01284 sebelum menjalankan Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar menjadi wajib sebab sekarang pemerintah sudah mengesahkan izin berusaha berbasiskan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang dilaksanakan, surat perizinan yang diperlukan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar harus diketahui pengusaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar karena alasan dibawah ini.

  • Membantu wirausaha guna menetapkan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar ke KPP.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar..

Apa KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar Bisa Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar.

  • Tidak menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Dilarang mencampur KBLI Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar

Kalau salah dalam memilih KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar dapat berakibat kurang baik untuk bisnis yang terlaksana.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko menerima teguran, peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar

Sebelum memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan didapatkan di link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan kategori usaha.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar karena tidak seluruh wilayah dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar.

Walaupun menentukan kode KBLI 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar diperlukan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version