Sah! – KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Buah Jeruk, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.
Kode KBLI 01230 untuk Apa?
KBLI ialah kode pengkategorian yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pebisnis dalam menentukan bidang usaha Pertanian Buah Jeruk supaya tidak keliru dengan kategori bisnis yang lain.
Pemilik usaha Pertanian Buah Jeruk musti memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin yang lain.
Penentuan KBLI 01230 untuk melaksanakan Pertanian Buah Jeruk menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah mengharuskan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang dilaksanakan, surat perizinan yang diwajibkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Pertanian Buah Jeruk dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01230 Pertanian Buah Jeruk musti dipahami pengusaha Pertanian Buah Jeruk disebabkan poin dibawah ini.
- Memudahkan pelaku bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
- Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Buah Jeruk, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pertanian Buah Jeruk ke Dirjen Pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menentukan kewajiban izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk Mencakup Apa Saja?
Kategori usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk..
Apa Kode KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk Dapat Dicampur dengan KBLI Lain?
Berikut persyaratan kode KBLI yang bisa digabung dengan kode KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk.
- Tidak mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Hindari menggabungkan KBLI Pertanian Buah Jeruk dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk
Kesalahan dalam memilih KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk dapat berakibat tidak baik bagi usaha yang terlaksana.
- Usaha tidak dapat berjalan secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Potensi menerima teguran, peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk
Sebelum memutuskan memakai kode KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek dan diunduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Pertanian Buah Jeruk yang pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Pertanian Buah Jeruk yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pertanian Buah Jeruk dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Buah Jeruk yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Buah Jeruk skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Pertanian Buah Jeruk karena tidak seluruh tempat bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Pertanian Buah Jeruk.
Itulah artikel terkait KBLI 01230 Pertanian Buah Jeruk, semoga bisa jadi petunjuk pebisnis ketika mengurus izin usaha Pertanian Buah Jeruk.
Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Pertanian Buah Jeruk bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi website Sah!