Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Kode Etik Dilanggar, KPU Wajib Berbenah!

Ilustrasi Kode Etik

Sah! – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, beserta 6 (enam) anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik berdasarkan keputusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari senin lalu (5/2/2024)

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J Kristiadi yang masing masing adalah anggota majelis

Pelanggaran kode etik yang diperbuat oleh ketua KPU beserta 6 (enam) anggota lainnya terkait dengan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden 

Secara spesifiknya, melanggar etik tidak mengganti ketentuan usia minimum capres-cawapres yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diputus dengan putusan MK diatas.

Peringatan keras ditujukan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum agar lebih jeli, teliti dan akurat dalam proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 nanti

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, peraturan lainnya berkaitan dengan  teknis penyelenggaraan pemilu serta kode etik penyelenggaraan pemilu, wajib ditaati oleh seluruh pihak, tak terkecuali oleh KPU sendiri

Pemilu harus dilakukan dengan luber dan jurdil tak terkecuali kejujuran dari pihak-pihak terkait. Hal ini menjadi antisipasi agar kepercayaan publik pada penyelenggara dan pada proses penyelenggaraan pemilu tidak tergerus bahkan mengarah kepada ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu nanti.

Karena telah dinyatakan melanggar kode etik, Ketua KPU “Hasyim Asy’iari, dijatuhi sanksi peringatan keras yang terakhir.

Begitu juga dengan keenam anggota KPU lainnya , Parsadaan Harahap, M Afifuddin , Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajat ,dan , Idham Holik juga dijatuhi sanksi peringatan keras. 

Bukan hanya sekarang, Ketua KPU beserta 6 (enam) komisioner lainnya juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras pada akhir 2023 karena melanggar etik dalam penyusunan regulasi calon anggota legislatif perempuan

Aduan tersebut didasarkan atas KPU yang telah menerima berkas pendaftaran pencalonan dari salah satu wakil calon, dari 25 Oktober 2023

Pertimbangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Pertimbangan DKPP dalam menindaklanjuti pelanggaran kode etik adalah tindakan para komisioner KPU telah sesuai dalam menindaklanjuti putusan MK terkait ketentuan pencalonan presiden/wakil presiden DKPP menyatakan tindakan para komisioner KPU telah sesuai dengan konstitusi 

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, memutuskan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, bisa maju sebagai capres/cawapres. 

Untuk pelanggaran etik yang dilakukan terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden kemarin, terdapat 4 (empat) aduan terhadap  komisioner KPU RI

Aduan perkara tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Imam Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023) dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PK-DKPP/XII/2023)

Kendati demikian, majelis memberikan penilaian jika  realisasi dari putusan MK yang dibacakan pada 16 Oktober lalu dinilai tidak sesuai dengan sistematika administrasi tahapan pemilu.

Dari pihak komisioner KPU memberikan tindakan langsung dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024

Surat itu berisi terkait, meminta parpol untuk berpedoman pada putusan MK tersebut. 

Pihak komisioner KPU juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang intinya penyesuaian syarat pencalonan presiden/wakil presiden dengan putusan MK.

Secara prosedur, KPU harusnya menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi terlebih dulu Peraturan KPU (PKPU) No 19/ 2023 tentang Pencalonan Pilpres. 

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 10 PKPU No 1/2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU. 

Dalam penyusunan PKPU, seharusnya para komisioner KPU berkonsultasi dengan pemerintah dan juga DPR sesuai Pasal 75 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Berdasarkan pandangan majelis, komisioner KPU baru melayangkan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan. ”Tindakan (komisioner KPU) tidak dapat dibenarkan,” jelas majelis DKPP.

Selain itu, Majelis menilai publikasi berita acara penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 27 Oktober 2023 oleh para komisioner KPU merupakan hal yang luar biasa karena tidak mengikuti aturan hukum administrasi.

Seharusnya, berita acara diterbitkan sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh setiap pasangan bakal capres-cawapres.

”Lain kali, komisioner KPU harus lebih cermat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat,” ungkap majelis.

Terhadap putusan yang dijatuhkan DKPP atas dirinya, (Hasyim Asy’ari), dia tidak banyak komentar karena merupakan wewenang penuh DKPP.

Meski demikian, dalam setiap persidangan permohonan tersebut, ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan ke-enam rekannya selalu mengikuti persidangan serta memberikan argumentasi jawaban, keterangan, dan alat bukti terkait.

Disisi lain, kuasa hukum dari pihak pengadu, Sunan Diantoro, menyatakan jika putusan DKPP kembali menunjukkan adanya problem etik dalam pencalonan Gibran. 

”memang terbukti dan secara jelas bahwasanya akibat dari Putusan MK terkait perubahan persyaratan dalam pemilu terkait batas umur, mengakibatkan beberapa lembaga negara rusak dan orang-orang di dalamnya melanggar etik.” ujarnya

putusan DKPP tidak memiliki dampak signifikan pada pencalonan cawapres paslon (02). Oleh karena kasus yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu dan tidak terkait dengan proses pemilu. 

”Putusan ini murni putusan etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran,” ujarnya.Gibran saat dimintai tanggapan terkait putusan DKPP mengatakan akan melihat terlebih dulu putusannya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, meski putusan DKPP tak berimbas pada pencalonan Gibran, pihaknya mengantisipasi kemungkinan putusan DKPP dijadikan serangan politik bagi Prabowo-Gibran.

”Pasti, kan, ada kaset rusak yang diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah, bawa soal etika dan sebagainya,” ujarnya.

Kesimpulan

Tindakan yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta keenam rekannya telah diputuskan sebagai tindakan pelanggaran kode etik oleh DKPP

Nantinya, dalam pelaksanaan pemilu, KPU diharapkan menjadi lembaga yang netral dan tidak memihak kepada siapapun, agar pemilu ini berjalan dengan kondusif dan tidak ada kritikan negatif dalam pelaksanaan pemilu.

Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus mengeluarkan artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

 

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Pilihan Presiden

Website

BBC, 2024. BBC.com. [Online]
Available at: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0kdv2x5qvzo
[Accessed 5 Februari 2024].

Saptohutomo, A. P., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/10442871/ketua-kpu-disanksi-peringatan-keras-terakhir-terbukti-langgar-etik
[Accessed 5 Februari 2024].

Tim Kompas, 2024. Kompas.id. [Online]
Available at: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/05/pelanggaran-etik-berulang-kpu-diminta-lebih-cermat
[Accessed 5 Februari 2024].

Tim Redaksi Kompas, 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/06/06095191/pelanggaran-etik-ketua-kpu-dan-peluang-mendiskualifikasi-gibran?page=all
[Accessed 5 Februari 2024].

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *