Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Klasifikasi Skala Usaha yang Perlu Didaftarkan

Ilustrasi Legalitas Perusahaan Bisnis

Sah! – Teman-teman harus tahu bahwa tidak semua skala usaha perlu didaftarkan loh. Ternyata ada skala bisnis yang tidak perlu didaftarkan. Semua tergantung dari teman-teman ketika awal-awal mendirikan bisnis.

Jika berbentuk usaha rumahan, bentuk CV adalah cara yang sederhana karena cukup didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat, dengan biaya pendirian yang lebih murah dan tanpa modal minimum. 

CV juga lebih murah dari sisi perpajakan dibandingkan PT. Namun, karena CV bukan badan hukum, tanggung jawabnya tidak terbatas, terutama bagi Pesero Aktif yang bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya. 

Perlu dipertimbangkan juga bahwa banyak perusahaan besar dan BUMN tidak mengizinkan CV sebagai peserta tender karena bentuknya yang bukan badan hukum.

Perlu atau Tidaknya Pendaftaran Usaha

Pendaftaran usaha bergantung pada kebutuhan bisnis Anda. Memiliki bentuk usaha yang terdaftar memudahkan kerja sama dengan pihak lain, mengikuti tender, dan bertindak sebagai pemasok atau pemborong. 

Namun, untuk usaha mikro, pendaftaran tidak diwajibkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Perusahaan kecil yang dijalankan sendiri atau dengan anggota keluarga dan tidak memerlukan izin tidak wajib mendaftarkan usahanya.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, yang menyatakan bahwa perusahaan skala mikro tidak wajib memiliki SIUP jika memenuhi kriteria:

  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga
  • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Namun, Pasal 4 ayat (2) Permendag 46/2009 juga mengatur bahwa perusahaan perdagangan mikro dapat diberikan SIUP Mikro jika dikehendaki.

NPWP dan Kewajiban Pajak

Setelah usaha terdaftar sebagai CV, PT, atau bentuk lainnya, perusahaan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan NPWP, perusahaan wajib membuat laporan penghasilan bulanan, meskipun penghasilannya nihil.

Untuk pengenaan pajak kepada konsumen, usaha harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

 Jika perputaran usaha kurang dari Rp 600 juta/tahun, tidak wajib memiliki PKP. Namun, usaha kecil atau perorangan bisa mengajukan PKP dan berhak memungut PPN dan PPnBM atas penjualan barang/jasa. 

Konsekuensinya, PKP harus membuat laporan bulanan jumlah PPN yang dipungut setiap bulannya.

Dari artikel ini, teman-teman sekarang tahu kalau usaha yang masih mikro tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Tapi kalau sudah berkembang, perlu dipertimbangkan mau dijadikan PT atau CV ya. 

Ketika sudah ditentukan, segera urus izin pendirian usahanya di Sah!, karena menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-untuk-usaha-rumahan-cl5201

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *