Kedua, Kreditur Seperatis. Kreditur Seperatis adalah kreditur yang mempunyai hak jaminan kebendaan terhadap aset dari debitur seperti hipotik, gadai, hak tanggungan dan hak fidusia.
Jenis kreditur ini bisa dikatakan merupakan jenis kreditur yang tidak terkena dampak dari putusan pailit karena mereka memiliki hak eksekusi yang dapat disimpulkan seperti tidak ada peristiwa kepailitan dikarenakan pengikatan jaminan kebendaan yang diberikan sebagai pelunasan dari utang-utang si debitur.
Ketiga, Kreditur Konkuren. Kreditur Konkuren adalah jenis kreditur yang tidak mempunyai dan memiliki hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih utang dari debitur berdasarkan suatu perjanjian.
Di dalam penyelesaian utang kepailitan, pelunasan terhadap kreditur ini diperoleh dari sisa penjualan dan pelunasan setelah pembagian dari kreditur preferen dan kreditur seperatis diberikan, dengan kata lain bahwa kreditur ini merupakan jenis kreditur yang tidak mempunyai keistimewaan yang memiliki posisi yang sama antara satu kreditur dengan kreditur lainnya.
Itulah pembahasan terkait dengan Kepailitan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Man S Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2006.