Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kewajiban yang Harus Dilakukan oleh PT Perorangan

two people sitting at a table looking at a tablet
Ilustrasi Kewajiban PT Perorangan

Sah! – Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan merupakan perseroan terbatas yang hanya didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut sebagai pemegang saham yang juga menjabat sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

Meskipun proses pendiriannya lebih sederhana, PT Perorangan tetap memiliki serangkaian kewajiban yang harus dipatuhi. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas beberapa kewajiban utama yang harus dilakukan oleh PT Perorangan.

Pelaporan Keuangan Tahunan

PT Perorangan baik yang masuk kategori mikro maupun kecil, memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaporkan keuangan tahunan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi “AHU Perseroan Perorangan”

Menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, laporan keuangan tersebut minimal mencakup Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Berjalan.

Pelaporan ini harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Apabila tidak melaporkan keuangan dapat berakibat pada sanksi serius, seperti teguran tertulis, penghentian hak akses Online Single Submission (OSS), hingga pencabutan status badan hukum.

Kewajiban Pelaporan LKPM (Bagi Usaha Kecil)

Jika PT Perorangan masuk dalam kategori usaha kecil, maka wajib melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 6 bulan sekali.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) huruf a Peraturan BKPM 5/2021, periode pelaporan untuk Semester I adalah paling lambat tanggal 10 bulan Juli dan untuk Semester II adalah paling lambat tanggal 10 bulan Januari di tahun berikutnya.

Sanksi yang mungkin diterima PT Perorangan karena tidak melaporkan LKPM menurut Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 60 ayat (2) dari Peraturan BKPM 5/2021 mencakup peringatan tertulis, penangguhan atau pembekuan sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha atau NIB.

Perubahan Status PT

PT Perorangan yang telah melampaui kriteria tertentu berdasarkan (Ps. 9 ayat (2) PP 8/2021), seperti memiliki lebih dari satu pemegang saham atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, diwajibkan untuk melakukan perubahan status menjadi PT biasa.

Saat hendak melakukan perubahan menjadi PT biasa, sebelumnya PT perorangan terlebih dahulu melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta perubahan status tersebut wajib memuat setidak-tidaknya (Ps. 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021): 

  • Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal; 
  • Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi: nama dan/atau tempat kedudukan PT, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, jangka waktu berdirinya PT, besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, dan status PT tertutup atau terbuka. 

Data Perseroan, yang meliputi: 

  • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki; 
  • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; 
  • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; 
  • Pembubaran PT; 
  • Berakhirnya status badan hukum PT; 
  • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan Perubahan 
  • alamat lengkap PT.

Proses ini melibatkan pembuatan akta perubahan status yang harus didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Kewajiban Pajak

Penting bagi PT Perorangan untuk memahami kewajiban pajak dalam keberlangsungan operasional perusahaannya.

Ini mencakup pemungutan dan penyetoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Selain itu, PT Perorangan juga harus membuat faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dan mengunggah e-Faktur sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila PT Perorangan tidak mematuhi kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi, seperti tidak dapat mendaftar Online Single Submission (OSS), penurunan citra dan kredibilitas perusahaan, kesulitan mengelola keuangan, pengawasan AEoI, hingga pencabutan izin usaha atau NIB.

Penutup

Mengelola PT Perorangan memang memberikan keleluasaan dalam berbisnis, namun dibarengi dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Melalui pemahaman yang baik terhadap peraturan dan kewajiban ini, PT Perorangan dapat menjalankan usahanya dengan lancar, mendukung pertumbuhan bisnis, dan menjaga keberlanjutan perusahaan di pasar yang semakin kompetitif.

Seperti itulah penjelasan mengenai Kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Perorangan di Indonesia. Apabila anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di laman Sah.co.id.

Apabila memerlukan jasa pendirian perusahaan dapat hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

Source:

https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2023/10/11/4-kewajiban-pt-perorangan-setelah-berdiri/

Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan BKPM 5/2021

Ps. 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *