Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kewajiban PT! Ini Yang Harus Dilakukan Setelah Mendirikan PT

woman writing on paper on table near lapop
Ilustrasi Kewajiban PT

Sah! –  Pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting dalam merintis bisnis yang hendak dimulai. Namun, kesuksesan sebuah PT tidak hanya tergantung pada pendiriannya, tetapi juga pada pemenuhan berbagai kewajiban yang harus dijalankan secara rutin.

Mulai dari laporan pajak hingga pelaporan ke lembaga pemerintah terkait dengan standar dan sertifikasi khusus yang mungkin dimiliki suatu perusahaan.

Pastikan perusahaan yang didirikan memenuhi kewajibannya agar tidak menghambat operasional dan perkembangan usaha. Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh PT:

RUPS Tahunan, Transparansi dan Akuntabilitas Bisnis

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan merupakan kewajiban fundamental yang harus dilakukan oleh Perseoran Terbatas (PT).

Menurut Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan dalam enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Laporan tahunan yang dipersiapkan dalam RUPS, sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal seperti:

  1. Keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun (perbandingan tahun lalu dan tahun berjalan), laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
  2. Kegiatan Perseroan.
  3. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  4. Rincian masalah yang terjadi selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
  5. Tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru.
  6. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
  7. Gaji dan tunjangan anggota Direksi dan gaji, honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun sebelumnya.

Pada RUPS, pemegang saham mendapatkan pemahaman mendalam mengenai kinerja keuangan, kegiatan perusahaan, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Keterbukaan ini memperkuat kepercayaan pemegang saham dan menciptakan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan strategis.

Kewajiban Perpajakan, NPWP dan Kepatuhan Pajak

Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari operasional perusahaan. Setiap PT memiliki kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan secara akurat serta membayarkan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah langkah penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Jika PT terlibat dalam kegiatan penanaman modal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus disampaikan secara berkala.

Sesuai Pasal 7 huruf c Peraturan BKPM 7/2018 kewajiban menyampaikan LKPM berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

Namun, bagi Anda yang melakukan kegiatan bisnis untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi hingga Rp 500  juta, Anda hanya perlu menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai peraturan Instansi Teknis yang berwenang.

Sedangkan jika Anda  melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500 juta, maka Anda wajib menyampaikan LKPM dengan ketentuan sebagai berikut:

Penyampaian LKPM dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan   sekali. Periode pelaporan LKPM diatur sebagaimana berikut:

  • Laporan triwulan I: Paling lambat tanggal 10 bulan April di tahun yang sama
  • Laporan triwulan II: Paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang sama
  • Laporan triwulan III: Paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang sama
  • Laporan triwulan IV: Paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

LKPM mencakup perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. Dengan melaporkan LKPM, PT memperlihatkan keterbukaan terhadap proses investasi dan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.

Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) 

Menyusul Permendag No. 25/2020, PT juga wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) sesuai dengan standar yang ditetapkan.

LKTP mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut. Kewajiban ini mencerminkan komitmen PT dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih lanjut.

Mengelola PT bukan hanya tentang menjalankan operasional sehari-hari tetapi juga tentang memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Dengan transparansi dan kepatuhan, PT dapat membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Dengan memahami dan menjalankan kewajiban-kewajiban ini, PT dapat menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan dipercayai oleh pemegang saham, pelanggan, dan mitra bisnis.

Seperti itulah penjelasan mengenai Kewajiban yang harus dilakukan oleh PT di Indonesia. Apabila anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di Laman Sah.co.id.

Apabila memerlukan jasa pendirian perusahaan dapat hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

Source:

Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007

Pasal 7 huruf c Peraturan BKPM 7/2018

Permendag No. 25/2020 Tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *