Sah! – Perusahaan adalah badan usaha yang dilakukan secara terus-menerus yang bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan mencapai keuntungan.
Untuk membuat perusahaan tentu tidak hanya dengan memiliki usaha tetapi diperlukan juga persyaratan lainnya, salah satunya yang paling penting adalah pembukuan.
Dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) telah mengatur pada Pasal 6 bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan membuat catatan dan pembukuan.
Pembukuan dalam perusahaan ini memiliki sifat yang rahasia, artinya tidak setiap orang bisa melihatnya, kecuali yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Pembukuan ini terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
Pembukuan diartikan sebagai pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi, harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Berdasarkan pengertian ini, peran pembukuan memang sangat mendukung dalam suatu perusahaan dikarenakan perusahaan memiliki tujuan untuk mencapai keuntungan, maka untuk mengetahui perusahaan yang dijalankan ini sudah mencapai keuntungan tersebut atau tidak dapat dilihat melalui pencatatan pembukuan tersebut.
Dikarenakan melalui pembukuan ini, dapat dilihat bagaimana kondisi keuangan, keuntungan, kerugian, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perusahaan.
Terkait hal pembukuan perusahaan, Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Dalam UU ini, alasan diberikan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk membuat keuangan agar suatu perusahaan setiap saat dapat diketahui keadaan, utang, modal hak, dan kewajiban perusahaan, baik untuk melindungi kepentingan perusahaan, pemerintah, maupun kepentingan pihak ketiga.
Pembukuan perusahaan ini telah diatur juga jangka waktu penyimpanan, yaitu selama 10 tahun. Apabila sebelum jangka 10 tahun dokumen yang bersangkutan dimusnahkan maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
Itulah pembahasan terkait dengan kewajiban membuat pembukuan dalam suatu perusahaan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Cindy Valencya
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Peraturan Perundang-Undangan:
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Buku:
Sentosa Sembiring, 2017, Hukum Dagang, PT CITRAADITYA BAKTI, Bandung