Dengan adanya ketentuan dalam UU ITE tentang pencemaran nama baik ini sangat berpeluang untuk pelaku usaha untuk melaporkan konsumen dalam melakukan review yang memiliki unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga sebagai konsumen jika tidak ingin dilaporkan atas pencemaran nama baik karena me-review dengan melakukan penghinaan serta tidak berkata jujur dan apa adanya, harus melakukan review atau penilaian yang sesuai dengan fakta yang ada.
Namun perlu diingat bahwa dalam membuat review atau penilaian terhadap produk ataupun jasa secara online tentunya tidak dapat serta-merta dikatakan sebagai pencemaran nama baik.
Memberikan penilaian pada suatu produk merupakan hal yang umum dilakukan konsumen serta dalam kegiatan review atau memberikan penilaian sangat berguna bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk ataupun jasanya.
Namun konsumen tidak perlu khawatir untuk memberikan review atau penilaian secara fakta karena untuk dapat dikatakan melakukan pencemaran nama baik (fitnah) apabila menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Serta dalam melakukan review atau memberikan nilai diusahakan memiliki bukti yaitu berupa foto ataupun video yang mendasari sebuah review terhadap sebuah produk ataupun jasa yang telah digunakan.
Itulah pembahasan terkait dengan Ketentuan untuk konsumen dalam me-review produk atau jasa, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Febriana, M., & Yulianto, E. (2018). Pengaruh Online Consumer Review Oleh Beauty Vlogger Terhadap Keputusan Pembelian. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 58(1), hlm. 4
- P. Eko. J. C. (2019). Pengaruh Strategi Pemasaran Melalui Sosial Media Dan Review Produk Pada Market Place Shopee Terhadap Keputusan Pembelian.Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta, hlm. 16.
- Pasal 4 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.