Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketentuan untuk Konsumen dalam Me-Review Produk atau Jasa di Media Sosial

Ketentuan untuk konsumen dalam me-review produk atau jasa
Ketentuan untuk konsumen dalam me-review produk atau jasa

Namun, konsumen dalam setiap memberikan review atau penilaian tidaklah selalu positif. Pasti ada saja konsumen yang membuat review secara buruk terhadap produk ataupun jasa yang telah digunakan.

Tentu saja itu pasti akan berdampak buruk pada pelaku usaha. Pelaku usaha beranggapan bahwa produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat baik dan sesuai standar.

Oleh karena itu terdapat Undang-Undang yang mengatur terkait aturan dalam me-review produk ataupun jasa melalui media sosial secara negatif, review yang secara buruk yang didapatkan oleh pelaku usaha bisa dinilai sebagai pencemaran nama baik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disingkat menjadi (UU ITE).

Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur secara khusus mengenai pencemaran nama baik lewat media sosial, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Terdapat ancaman hukuman jika melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp. 750 Juta”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *