Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketentuan untuk Konsumen dalam Me-Review Produk atau Jasa di Media Sosial

Ketentuan untuk konsumen dalam me-review produk atau jasa
Ketentuan untuk konsumen dalam me-review produk atau jasa

Definisi dari review sendiri adalah suatu tinjauan, ringkasan dari beberapa objek yang hendak diulas.

Melakukan sebuah review di media sosial terhadap suatu produk berarti konsumen sudah mengkonsumsi atau menggunakan produk tersebut.

Adapun tujuan dari melakukan review adakah untuk memberikan beberapa informasi, gambaran, bayangan, atau gagasan tentang produk barang ataupun jasa.

Di Indonesia tidak secara spesifik mengenai ketentuan dalam mereview sebuah produk ataupun jasa melalui media sosial dalam Undang-Undang.

Akan tetapi secara eksplisit konsumen memiliki hak dalam me-review sebuah produk ataupun jasa berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat menjadi (UUPK).

Ketentuan yang dimaksud ada dalam Pasal 4 angka 4 UUPK yang merupakan hak-hak konsumen salah satunya, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang ataupun jasa yang digunakan.

Melakukan review atau memberikan penilaian produk ataupun jasa merupakan bagian dari hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas produk ataupun jasa yang telah digunakan.

Jelas secara aturan, Undang-Undang tidak melarang konsumen untuk melakukan kegiatan untuk me-review produk ataupun jasa yang telah digunakan dan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan.

Dikarenakan yang me-review sebuah produk ataupun jasa merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk ataupun jasa secara pribadi.

Meskipun konsumen memiliki hak dalam me-review atau memberikan penilaian atas produk ataupun jasa, konsumen harus tetap paham dan mengerti bahwa untuk me-review atau memberikan sebuah penilaian terhadap produk ataupun jasa terutama dalam konteks media sosial ini haruslah jujur dan apa adanya.

Sebab review atau penilaian dari konsumen tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesalahan ataupun fitnah yang membuat sebuah produk ataupun jasa mendapatkan citra buruk di masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *